Polres Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 71 Gram Lebih

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita 71,55 gram sabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua pengedar narkoba bersama barang bukti sabu seberat 71,55 gram dalam penggerebekan di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Sabtu (1/2/2025). Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita 71,55 gram sabu.

Penangkapan dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.  

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis berprofesi sebagai petani, dan SN (31), seorang wiraswasta asal Medan.  

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Verry, Kamis (6/2).  

Saat penggerebekan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari tangan mereka, polisi menyita 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu seberat total 71,55 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1,3 juta, dua timbangan digital, plastik klip kosong, dua ponsel, serta buku catatan penjualan narkoba.  

Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial D di Medan, yang kemudian diedarkan di wilayah Simalungun. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.  

Penangkapan ini dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait bersama IPDA Sugeng Suratman dan IPDA Froom Pimpa Siahaan. Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Simalungun," tegas AKP Verry.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved