Polres Simalungun

Polres Simalungun Lakukan Operasi, Judi Mesin Ketangkasan di Tanah Jawa Menghilang

Personel Polres Simalungun melakukan pengecekan di salah satu warung di Kecamatan Tanah Jawa dalam operasi penertiban judi mesin ketangkasan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Polres Simalungun melakukan pengecekan di salah satu warung di Kecamatan Tanah Jawa dalam operasi penertiban judi mesin ketangkasan, Kamis (6/2/2025). Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada lagi aktivitas perjudian setelah sebelumnya mendapat peringatan dari kepolisian. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan operasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian mesin ketangkasan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kamis (6/2/2025). Operasi ini dilakukan setelah Aliansi Masyarakat Anti Narkoba mengirimkan surat kepada Kapolres Simalungun yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di beberapa lokasi.  

Dipimpin oleh Ipda Gagas Dewanta Aji dan Akp Japen Situmorang, tim kepolisian menyisir beberapa titik yang diduga menjadi tempat perjudian, termasuk warung Marga Gultom di Nagari Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, serta warung Br. Sirait di Halte Atlas, Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.  

Setelah melakukan penyelidikan sejak siang hingga sore, polisi tidak menemukan lagi aktivitas perjudian di lokasi-lokasi tersebut. Pemilik warung yang didatangi mengakui bahwa sebelumnya memang ada mesin ketangkasan, tetapi sudah dihentikan beberapa minggu lalu setelah adanya peringatan dari kepolisian.  

Hesti Br. Sirait, pemilik warung di Halte Atlas, mengatakan bahwa permainan tersebut pernah ada di warungnya, tetapi telah ditutup sejak sebulan lalu. Ia juga berjanji tidak akan lagi menerima mesin judi di tempat usahanya. Sementara itu, Jekson Gultom, pemilik warung di sekitar RS Balimbingan, mengungkapkan bahwa mesin ketangkasan di warungnya sudah tidak beroperasi sejak dua minggu lalu.  

Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan pemantauan agar perjudian mesin ketangkasan tidak kembali beroperasi. Ipda Gagas Dewanta Aji menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan kembali praktik perjudian di wilayah tersebut.  

Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved