Gondol Sepeda Motor Rekannya dari Pakter Tuak, Pemuda di Padangsidimpuan Berhasil Dibekuk Polisi

Seorang pria pengangguran berinisial, SD (29), diduga nekat menggondol sepeda motor milik temannya di salah satu warung tuak

|
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Seorang pria pengangguran berinisial, SD (29), usai diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Seorang pria pengangguran berinisial, SD (29), diduga nekat menggondol sepeda motor milik temannya di salah satu warung tuak di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Sabtu (04/01/2025) silam.

Bahkan, warga Jalan Stn Mhd Arif, Gang Setia, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, sudah menggadaikan sepeda motor diduga hasil curian tersebut ke seseorang berinisial, RS di Kota Dumai, Provinsi Riau, seharga Rp1 juta.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, pada Selasa (04/02/2025) malam menerangkan, awalnya korban atas nama, Aminuddin Siregar, datang ke Warung tuak dengan menggunakan sepeda motornya.

"Saat pelapor (Aminuddin) datang, tersangka (SD-red) sedang duduk di Warung tuak tersebut," ujar Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, saat korban duduk, SD mendatanginya berniat meminjam sepeda motor dengan alasan membeli nasi sebentar. Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan sepeda motornya kepada SD.

Baca juga: Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Program Ketapang dan Makan Bergizi Gratis

"Namun, tersangka tidak pernah datang kembali untuk mengembalikan sepeda motor pelapor," imbuh Kasat.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp12 juta lebih dan melapor ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan SD. Menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menggelar penyelidikan.

Dan, pada Senin (03/02/2025) pagi, korban melihat SD sedang berada di Rumahnya. Kemudian, korban memberitahukan hal tersebut ke Polisi. Akhirnya, korban bersama Polisi datang ke Rumah SD dan langsung mengamankannya.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa, sepeda motor milik pelapor sudah digadaikannya. Kini, tersangka diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved