Sumut Terkini
Permohonan Paslon Poltak-Anugerah Ditolak MK, KPUD Toba: Penetapan Calon Terpilih Dilakukan Hari Ini
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani berharap, seluruh pihak mestu menghargai putusan MK. Ia juga sampaikan, pihaknya bakal gelar rapat pleno.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Setelah mendengarkan putusan MK soal PHPU Kabupaten Toba, KPUD Toba bakal tetapkan paslon terpilih pada hari ini, Rabu (5/2/2025).
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani berharap, seluruh pihak mestu menghargai putusan MK. Ia juga sampaikan, pihaknya bakal gelar rapat pleno peneetapan calon terpilih.
"Tentu seluruh pihak harus menghargai putusan MK yang sudah dibacakan," tutur Sugar Sibarani, Rabu (5/2/2025).
"Terkait penetapan, KPU Toba melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih hari ini pukul 15.00 di kantor KPU Toba," lanjutnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal lengkapi administrasi pengangkatan bupati dan wakil bupati Toba.
"Sedangkan terkait pelantikan merupakan ranah pemerintah yang dalam hal ini melalui kemendagri. Pada prinsipnya, setelah penetapan kemi menyampaikan kelengkapan administrasi pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Toba kepada DPRD," lanjutnya.
Dalam sidang PHPU Toba di MK, KPUD Toba sebagai termohon. Paslon Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu sebagai pemohon mempersoalkan perihal status cabup Robinson Sitorus sebagai seorang ASN.
Pemohon menyampaikan, termohon telah meloloskan paslon nomor urut 2 Robinson Sitorus - Tonny Simanjuntak sebagai peserta pilkada tanpa mengajukan pengunduran diri Robinson Sitorus sebagai PNS. Termohon menganggap dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada.
Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum termohon Henry Simon Sitinjak mengutarakan beberapa hal pada persidangan yang digelar pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan amar putusan pada sidang PHPU Toba. Sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam menyampaikan dalam pokok perkara bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam eksepsi, MK menyatakan, pertama, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kewenangan mahkamah. Kedua, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan kabur.
Putusan tersebut disampaikan pada pukul 20.43. Dengan demikian, Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus sah menjadi paslon terpilih pada pilkada Toba.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPUD-Toba-Sugar-Sibarani-1.jpg)