Sumut Terkini

Permohonan Paslon Poltak-Anugerah Ditolak MK, KPUD Toba: Penetapan Calon Terpilih Dilakukan Hari Ini

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani berharap, seluruh pihak mestu menghargai putusan MK. Ia juga sampaikan, pihaknya bakal gelar rapat pleno.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani saat berada di areal TB Center Balige, Kabupaten Toba beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Setelah mendengarkan putusan MK soal PHPU Kabupaten Toba, KPUD Toba bakal tetapkan paslon terpilih pada hari ini, Rabu (5/2/2025).

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani berharap, seluruh pihak mestu menghargai putusan MK. Ia juga sampaikan, pihaknya bakal gelar rapat pleno peneetapan calon terpilih.

"Tentu seluruh pihak harus menghargai putusan MK yang sudah dibacakan," tutur Sugar Sibarani, Rabu (5/2/2025).

"Terkait penetapan, KPU Toba melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih hari ini pukul 15.00 di kantor KPU Toba," lanjutnya.

Selanjutnya, pihaknya bakal lengkapi administrasi pengangkatan bupati dan wakil bupati Toba.

"Sedangkan terkait pelantikan merupakan ranah pemerintah yang dalam hal ini melalui kemendagri. Pada prinsipnya, setelah penetapan kemi menyampaikan kelengkapan administrasi pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Toba kepada DPRD," lanjutnya.

Dalam sidang PHPU Toba di MK, KPUD Toba sebagai termohon. Paslon Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu sebagai pemohon mempersoalkan perihal status cabup Robinson Sitorus sebagai seorang ASN.

Pemohon menyampaikan, termohon telah meloloskan paslon nomor urut 2 Robinson Sitorus - Tonny Simanjuntak sebagai peserta pilkada tanpa mengajukan pengunduran diri Robinson Sitorus sebagai PNS. Termohon menganggap dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada.

Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum termohon Henry Simon Sitinjak mengutarakan beberapa hal pada persidangan yang digelar pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan amar putusan pada sidang PHPU Toba. Sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam menyampaikan dalam pokok perkara bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam eksepsi, MK menyatakan, pertama, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kewenangan mahkamah. Kedua, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan kabur.

Putusan tersebut disampaikan pada pukul 20.43. Dengan demikian, Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus sah menjadi paslon terpilih pada pilkada Toba.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved