Berita Asahan Terkini

ART di Asahan Bobol ATM Majikan, Rp 37 Juta Raib

Aksinya terungkap setelah ditemukannya cctv Brilink yang merekam jelas wajah pelaku sedang mencairkan sejumlah uang dari ATM milik korban.

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
BOBOL ATM: Polres Asahan paparkan Sulastri (42) warga Jalan Kecipir, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur yang diamankan Satreskrim Polres Asahan setelah nekat mencuri dan membobol ATM milik majikannya dengan total kerugian Rp 37,5 juta, Selasa (4/2/2025). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Satreskrim Polres Asahan mengamankan pembantu rumah tangga (PRT) Sulastri (42) warga Jalan Kecipir, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Sulastri diamankan setelah nekat mencuri anjungan tunai mandiri (ATM) milik majikannya Sukartik (53) dari dalam lemari milik korban.

Aksinya terungkap setelah ditemukannya cctv Brilink yang merekam jelas wajah pelaku sedang mencairkan sejumlah uang dari ATM milik korban.

"Kami baru mengungkap, ada kasus pembobolan ATM milik ibu Sukartik warga Siumbut-umbut yang dilakukan oleh PRTnya, S," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (4/2/2025).

Katanya, pelaku menemukan ATM milik korban disimpan di sebuah lemari di ruang tengah rumahnya. Di ATM tersebut, sengaja dituliskan PIN agar korban tidak lupa.

"ATM tersebut ditemukan oleh pelaku di lemari ruang tengah rumah korban. Dan disitupun tertulis pin ATM milik korban," ujarnya.

Ujar Afdhal, pelaku langsung melakukan transaksi di Brilink terdekat untuk mencairkan sejumlah uang milik korban dan digunakan pribadi oleh pelaku.

"Setelah di cek, total yang sudah diambil oleh pelaku senilai Rp 37,5 juta. Dan, pengungkapan ini diperkuat dengan rekaman cctv yang menunjukan bahwa pelaku sedang mencairkan uang di ATM mini BRIlink," ujar Afdhal.

Sementara pelaku, mengaku uang dari ATM milik korban diambilnya secara bertahap dan berulang kali.

"Berkali-kali. Uang diambil untuk kebutuhan saya sehari-hari," ujar Sulastri.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved