Berita Viral

6 Fakta Polisi Peras Sejoli di Semarang, Dikira Debt Collector, Dikepung Sempat Ancam Tembak Warga

Korban pemerasan adalah pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, S

Tangkapan layar video YouTube Tribun Jateng via Tribunnews
DUA OKNUM POLISI - Tangkap layar video YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga setelah diduga palak pasangan sejoli sebanyak Rp 2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Saat ini kedua sosok oknum anggota polisi ini menjadi sorotan di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), kini berstatus tersangka setelah memeras pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025).

Saat melakukan aksinya, mereka dibantu seorang warga sipil bernama Suyatno (44).

Korban pemerasan adalah pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat.

Berikut enam fakta terkait kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut:

1. Berawal dari Niat Cari Makan

POLISI PERAS SEJOLI: Dua polisi peras sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, pada Jumat (31/1/2025) malam. Kini keduanya berakhir ditahan.
POLISI PERAS SEJOLI: Dua polisi peras sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, pada Jumat (31/1/2025) malam. Kini keduanya berakhir ditahan. (kolase Tribun Medan: Instagram @batanghel)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa awalnya kedua polisi dan Suyatno berniat mencari makan malam di Pantai Marina.

Namun, mereka melihat sebuah mobil Honda Civic warna silver terparkir dan menghampiri pasangan yang berada di dalamnya.

Saat itu, kedua polisi tidak sedang berdinas dan mengenakan jaket untuk menyamarkan identitas mereka. Mereka menggunakan mobil Nissan March milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua anggota itu tidak sedang bertugas, mereka mengenakan jaket dan awalnya hanya berniat makan malam," ujar Syahduddi.

Mereka kemudian mendatangi pasangan tersebut dan menuduh mereka melakukan tindakan pidana.

2. Minta Uang, Kembalikan Rp 1 Juta Saat Terdesak

Setelah mengintimidasi korban, pelaku meminta uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum.

Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Namun, setelah aksinya diketahui massa, para pelaku panik dan mengembalikan Rp 1 juta kepada korban.

Menurut Kombes Pol M Syahduddi, kedua polisi tersebut kini tidak hanya terancam sanksi etik, tetapi juga pasal pidana sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved