Berita Viral
Pramono Anung Tegaskan Larangan Poligami bagi PNS setelah Sempat Viral Diperbolehkan
Polemik PNS Poligami sempat menjadi sorotan. Banyak yang berspekulasi bahwa PNS diperbolehkan untuk Poligami.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik PNS Poligami sempat menjadi sorotan. Banyak yang berspekulasi bahwa PNS diperbolehkan untuk Poligami.
Sejumlah kabar menyebutkan bahwa ada aturan yang memperbolehkan PNS Poligami.
Terkait kabar ini, Gubernur DKI Jakarta Terpilih Pramono Anung mengatakan dengan tegas tidak diperbolehkan PNS untuk berpoligami.
Pramono Anung memastikan tidak memberi izin kepada PNS di DKI Jakarta untuk Poligami.
Pramono Anung pun menegaskan dirinya merupakan penganut monogami.
"Bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan izin poligami di era saya," kata Pramono dalam sambutannya dalam acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).
Pramono Anung melanjutkan, dirinya membebaskan bila ada yang ingin poligami, asalkan bukan ASN.
Kepada wartawan, Pramono lantas menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.
"Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen," kata Pramono.
Pramono bahkan tak segan untuk memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.
"Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan," tegas Pramono.
"Ya enggak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sempat Diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan Pergub yang diterbitkan ini merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
"Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," imbuhnya.
Ia mengatakan dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Chaidir menyebut pergub itu mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, sambungnya, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan d ari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang.
"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," katanya.
Chaidir menambahkan pergub itu juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-DKI-Jakarta-Terpilih-Pram.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.