Breaking News

Berita Viral

Pramono Anung Tegaskan Larangan Poligami bagi PNS setelah Sempat Viral Diperbolehkan

Polemik PNS Poligami sempat menjadi sorotan. Banyak yang berspekulasi bahwa PNS diperbolehkan untuk Poligami. 

Kompas.com/Tribun Bali
POLIGAMI PNS: Gubernur DKI Jakarta Terpilih Pramono Anung mengatakan dengan tegas tidak diperbolehkan PNS untuk berpologami.Pramono mengaku menganut paham monogami. (Kompas.com/Tribun Bali) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik PNS Poligami sempat menjadi sorotan. Banyak yang berspekulasi bahwa PNS diperbolehkan untuk Poligami. 

Sejumlah kabar menyebutkan bahwa ada aturan yang memperbolehkan PNS Poligami. 

Terkait kabar ini, Gubernur DKI Jakarta Terpilih Pramono Anung mengatakan dengan tegas tidak diperbolehkan PNS untuk berpoligami. 

Pramono Anung memastikan tidak memberi izin kepada PNS di DKI Jakarta untuk Poligami. 

Pramono Anung pun menegaskan dirinya merupakan penganut monogami.

"Bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan izin poligami di era saya," kata Pramono dalam sambutannya dalam acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

Pramono Anung melanjutkan, dirinya membebaskan bila ada yang ingin poligami, asalkan bukan ASN.

Kepada wartawan, Pramono lantas menegaskan alasannya melarang para ASN Jakarta di era kepemimpinannya kelak untuk bisa poligami.

"Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen," kata Pramono.

Ilustrasi PNS saat melaksanakan apel pagi
Ilustrasi PNS saat melaksanakan apel pagi (Tribun Bali)

Pramono bahkan tak segan untuk memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di era kepemimpinannya.

"Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan, ya Bang Doel juga gak akan izinkan," tegas Pramono.

"Ya enggak diizinkan. Kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved