Pembelian LPG 3 Kg di Sumut

Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Agen di Kota Medan Mulai Pasrah

Terkait aturan baru tersebut sejumlah pangkalan gas di Medan menyampaikan keresahan dan dukungan.

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Satia

"Kita minta pemerintah harusnya tau dulu lapangan seperti apa, perputaran penjualannya bagaimana. Jadi tidak langsung buat aturan," tukasnya.

Dijelaskannya untuk menjadi pangkalan memang tidaklah sulit, menyerahkan sejumlah persyaratan ke agen, baik itu dari sisi lokasi dan penempatan stok.

"Pengurusannya tidak sulit sihh, hanya 2-3 Minggu saja, sampai mendapatkan registrasi," jelasnya.

Keberatan mengenai aturan tersebut juga dirasakan oleh pengecer, Ita Tamba (46) pemilik Grosir Ertamba Jaya di Jalan Bahagia by Pass Medan, dikatakannya hal tersebut jadi menyulitkan dalam hal distribusi ke masyarakat nantinya.

"Seperti kami ini pengecer lalu tidak diperbolehkan bagaimana nantinya. Sedangkan di pangkalan sendiri dibatasi jumlahnya. Sementara masyarakat sudah begitu banyak," ungkapnya.

Selama ini Ita sebagai pengecer menampung stok dari sejumlah pangkalan gas. Penjualan akan habis dalam 3 hari berapapun yang ditampungnya sekitar 200 tabung. Harga yang dipatok Ita untuk penjualan di harga Rp 18.000 per tabung.

"Saya merasa keberatan karena pasti masyarakat akan mengalami kesulitan. Itu pendapat saya ya sebagai pengecer," katanya.

Menurutnya kesulitan distribusi akan terjadi karena ke pangkalan ada batasan jumlah. Ita berharap aturan harusnya dibuat dengan lebih memikirkan pedagang kecil bebas berkarya.

"Masyarakat kan tidak semua bisa mendaftarkan sebagai pangkalan. Pikirkan juga pedagang kecil-kecil seperti kami," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved