Breaking News

Berita Viral

NASIB Guru SD Viral Banting Balita, Kesal Korban Nangis saat Diajak Naik Motor Keliling Perumahan

Sang guru tega membanting sang anak ke konblok yang tersusun rapi di jalan perumahan tersebut. Aksi pelaku berinisial IA tersebut viral.

Tangkapan layar kamera CCTV/Tribun Tangerang/Gilbert
KESAL KORBAN NANGIS: Aksi kekerasan terhadap seorang balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/1/2025) terekam CCTV rumah warga. Pelaku kesal korban nangis saat diajak naik motor keliling perumahan. 

Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. 

Baca juga: Klasemen Liga Spanyol Usai Barcelona Menang 1-0, Valencia Menang 2-1 Celta Vigo, Real Sociedad Kalah

"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata dia.

"Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," sambungnya.

Menurut Zain, tersangka merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta yang juga menjadi guru kakak korban di sekolahnya. 

Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya.

Baca juga: AKSI Bocah SD di Jakarta Terluka Saat Bela Ayahnya yang Diserang Rekan Kerja, Bait Tewas Ditikam

Pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan. 

Kendati demikian saat tengah berkeliling menggunakan sepeda motor milik tersangka, korban terus menangis di sepanjang jalan.

"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Baca juga: AKSI Bocah SD di Jakarta Terluka Saat Bela Ayahnya yang Diserang Rekan Kerja, Bait Tewas Ditikam

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA," ucapnya.

"Tentu kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," jelas Zain.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved