Pembelian LPG 3 Kg di Sumut

Aturan Baru Pertamina, Pengecer Gas LPG Subsidi hingga Pemilik Pangkalan di Deli Serdang Mengeluh

Pemilik pangkalan gas LPG di wilayah Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang mulai menerapkan aturan baru dalam penjualan gas LPG ukuran 3 Kg.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
ATURAN BARU GAS ELPIJI 3 KG: Seorang pekerja di pangkalan Gas Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang menyusun tabung-tabung gas di tempatnya bekerja, Senin (3/2/2024). Saat ini pangkalan gas elpiji 3 Kg melakukan pembatasan penjualan kepada pembeli tingkat pengecer selaras aturan terbaru distribusi gas elpiji 3 kg. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemilik pangkalan gas LPG di wilayah Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang mulai menerapkan aturan baru dalam penjualan gas LPG ukuran 3 Kg.

Pihak pangkalan mengaku saat ini sudah ada aturan baru yang wajib mereka ikuti untuk melakukan penjualan ke tingkat pengecer.

Sebab jika tidak diikuti akan ada sanksi yang juga akan mereka terima. 

"Sebenarnya mulai satu Januari aturan ini. Kalau pengecer mau ngambil juga harus pakai NIB (Nomor Induk Berusaha) kalau tidak ada, nggak bisa. Masyarakat kalau mau beli bisa dapat maksimal 2 tabung seperti beli untuk rumah tangga itupun pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk)," ujar Vio pemilik Pangkalan Michael di Jln KH. Ahmad Dahlan Lubuk Pakam, Senin (3/2/2025). 

Vio mengakui kalau aturan baru ini banyak dikeluhkan oleh para pengecer.

Namun disebut mereka hanya menjalankan apa yang sudah diterapkan oleh pihak Pertamina. 

Menurutnya bukan hanya pengecer saja yang mengeluh mereka juga sebagai pangkalan ikut merasakan dampak. 

"Ya kita juga sekarang menganggap makin ribet. Kita harus lihat juga ini apakah yang datang untuk usaha mikro atau rumah tangga. Kalau rumah tangga bawa KTP dan 2 tabung maksimal dan usaha mikro 5 per minggu. Karena kita mau isi data juga di aplikasi MyMerchant Pertamina," sebut Vio. 

Untuk harga disebut sampai saat ini masih dijual Rp 17 ribu pertabung.

Vio pun berharap agar ke depan ada lagi kebijakan yang dibuat dan tidak mempersulit masyarakat.

Kadis Perindag Kabupaten Deli Serdang, Putra Jaya Manalu menyebut pada saat ini tidak ada keluhan masyarakat Deli Serdang soal harga gas LPG subsidi ini.

Hal ini lantaran sampai ditingkat pembeli harga gas masih 19 hingga 20 ribu per tabungnya. 

"Kalau harga di tempat kita masih terjangkau. Yang takut masyarakat itukan kalau langka. Ada ketentuan menurut pertaminan katanya boleh (pengecer) jualan itu tapi 20 persen dari jatah. Yang jelas ada persentasenya nggak semua ke pengecer," kata Putra. 

Putra menilai kebijakan yang dibuat saat ini ada pembatasan penjualan ke pengecer dalam praktiknya sulit untuk dijalankan ke depannya.

"Harga 17 ribu sekarang itu adalah harga HET (Harga Eceran Tertinggi) sesuai Peraturan Gubernur kalau Bupati mau buat HET ada lagi ketentuan yang harus diikuti," kata Putra. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved