PDIP Sumut

Pulihkan Psikologis Anak Keluarga Darma Ambarita, Rapidin Kirim Boneka Lalu Datangi Polres Samosir

Jovanka dan Yosefin Ambarita tersenyum saat menerima boneka dari Anggota Komisi III DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, di rumah mereka di Desa Unjur.

|
Editor: Arjuna Bakkara
Arjuna Bakkara
Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, bertemu dengan Wakapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean, di Mapolres Samosir, Sabtu (1/2/2025). Dalam pertemuan ini, Rapidin meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus pengerukan rumah keluarga Ambarita yang diduga dilakukan secara sepihak. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta perhatian khusus terhadap dampak psikologis yang dialami anak-anak korban. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Senyum kembali terlihat di wajah Jovanka dan Yosefin Ambarita setelah menerima boneka kiriman dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon. Boneka tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Rapidin di Samosir, Nikojoyo Sinaga, di rumah mereka di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Sabtu (1/2/2025).  

Pemberian boneka ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Rapidin ke lokasi tiga hari sebelumnya. Saat dikonfirmasi oleh Tribun Medan, Rapidin menjelaskan bahwa boneka ini dikirim sebagai upaya untuk membantu memulihkan psikologis dan trauma yang dialami kedua anak tersebut setelah rumah mereka dikeruk oleh pihak Trapolo Ambarita (TA).  

Boneka ini kita kirimkan untuk sedikit membantu mengobati luka psikologis mereka. Kita harap anak-anak ini bisa pulih dan tumbuh menjadi pribadi yang kuat, ujar Rapidin.  

Namun, lebih dari sekadar memberi dukungan moral, Rapidin juga mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung Polres Samosir. Ia ingin memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum dan tidak ada unsur pembiaran.  

Di Polres Samosir, Rapidin diterima oleh Wakapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean, yang mewakili Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman. Dalam pertemuan itu, Rapidin menegaskan bahwa tindakan pengerukan rumah yang dilakukan TA bukan sekadar sengketa lahan, tetapi sudah masuk ke dalam ranah pelanggaran HAM dan tindakan main hakim sendiri.  

Terlepas apakah pengerukan ini dilakukan atas dasar sengketa lahan atau tidak, ini sudah masuk kategori pembunuhan psikologis. 

"Jika tidak dikawal, anak-anak ini bisa tenggelam karena rumah mereka sebentar lagi bisa hanyut. Saya tidak kenal baik pelaku maupun korban, tetapi sebagai wakil rakyat, saya minta agar hukum ditegakkan. Saya dengar pelapor sempat tidak diterima saat melapor. Ini tidak bisa dibiarkan, tegas Rapidin.  

Rapidin juga meminta Polres Samosir menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Jovanka dan Yosefin Ambarita tersenyum saat menerima boneka dari Anggota Komisi III DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, di rumah mereka di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu (1/2/2025). Boneka tersebut dikirim untuk membantu memulihkan trauma psikologis mereka pasca-pengerukan rumahnya. Rapidin juga meminta Polres Samosir menindaklanjuti kasus ini secara serius.

Rapidin juga menekankan bahwa tindakan pengerukan ini bukan hanya pengrusakan biasa, tetapi merupakan bentuk kekerasan yang dapat berdampak jangka panjang bagi korban, terutama anak-anak.

Ia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut hanya karena pelaku berasal dari kalangan berada.  

"Ini sudah main hakim sendiri, melanggar HAM. Jangan sampai karena mereka orang kaya, mereka bisa seenaknya memperlakukan warga lain seperti ini. Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, karena ini sudah masuk ranah pelanggaran HAM," tambah Rapidin.  

Menanggapi laporan Rapidin, Wakapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean, memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini.  

"Kami sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur. Untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini, kami akan segera menggelar perkara. Setelah hasil gelar perkara keluar, kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Jika memang ada indikasi upaya melarikan diri, maka tersangka akan langsung kami tahan," jelas Wakapolres.  

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).  

Kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya, kasus ini bisa kami tindaklanjuti dan mendapatkan kejelasan hukum yang adil bagi korban, tutupnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved