Berita Viral

NASIB Muh Yusran Pedagang Sayur di Sulsel Dipenjara Usai Temukan Dompet Isi Kartu ATM Beserta Pin

Beginilah nasib Muh Yusran (36), pedagang sayur di Sulawesi Selatan yang dipenjara usai temukan dompet milik orang lain berisi ATM dan pin didalamnya

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Muh Yusran (36), pedagang sayur di Sulawesi Selatan yang dipenjara usai temukan dompet milik orang lain.

Muh Yusran pedagang sayur berakhir dipenjarakan usai tergoda setelah menemukan sebuah dompet berisi kartu ATM berserta pinnya.

Pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Muh Yusran itupun tak menyangka dompet yang ia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum.

Dompet tersebut berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN ATM.

Keputusan untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kasus bermula pada November 2024 lalu, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.

Baca juga: NASIB Guru yang Banting Bayi 23 Bulan Dari Atas Motor, Ketahuan Orangtua Bayi, Kini Jadi Tersangka

"Pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya ada uang tunai. 

Selain itu, terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM itu," ucap Agus melalui keterangan resminya dikutip Tribun-medan.com dari dari Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

Kesempatan itu membuatnya tergoda untuk menggunakan kartu ATM tersebut.

Ia pun berulang kali menarik uang dari ATM hingga total mencapai Rp 20 juta.

"Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, 

satu buah gelang emas seberat gram, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari," tutur Agus.

Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Baca juga: KORBAN HOAKS, Pria di Samosir Dikeroyok, Perutnya Ditusuk Bambu, Nyaris Ditenggelamkan ke Danau Toba

Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, salah satunya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana yang disangkakan juga tidak lebih dari 5 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved