Berita Viral

Rekam Jejak AKBP Gogo, Polisi Diduga Terlibat Pemerasan, Pernah Bolehkan Debt Collector Tarik Motor

AKBP Gogo Galesung adalah lulusan Akpol 2006 yang kini terseret dugaan pemerasan. Seperti apa rekam jejaknya?

|
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
TERSERET DUGAAN PEMERASAN- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat diwancarai pada Kamis (19/9/2024). 

Slamet mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus ditempuh seperti memberi surat teguran sebanyak tiga kali terlebih dahulu kepada konsumen yang dirasa menunggak kredit.

"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih utang."

"Debt collector punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau nggak ada surat tugas, itu ilegal," katanya, dikutip dari laman BPKN RI, Jumat (31/1/2025).

Slamet menegaskan jika masih ada upaya penarikan paksa oleh debt collector di jalan terhadap kendaran konsumen, pihak leasing bakal dijatuhi sanksi.

"Ada sanksi yang berlaku hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Slamet memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.

"Tapi justru main tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya," ungkapnya.

Lalu tentang tahapan pihak debt collector boleh menarik kendaraan kredit juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam peraturan tersebut, tertuang beberapa syarat penarikan kendaraan oleh debt collector seperti berikut.

- Debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.

- Pihak leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur sebanyak tiga kali. Jika tidak digubris debitur, maka perusahaan leasing masih harus melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit terlebih dahulu.

- Debt collector harus memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang demi terwujudnya proses penarikan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi debitur.

- Kendaraan yang ditarik wajib memiliki jaminan fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika belum didaftarkan oleh pihak leasing, maka penarikan kendaraan tidak sah secara hukum, dan debitur berhak mengajukan keberatan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved