Berita Viral

PENGAKUAN Antok Sempat Injak-Injak Mayat Uswatun Agar Muat di Koper Merah: Akhirnya Saya Potong

Rohmad Tri Hartanto, pelaku mutilasi mengaku sempat memaksa mayat  Uswatun Khasanah untuk masuk ke dalam koper.

Tribun Jatim
SENYUM KORBAN MUTILASI: Foto Uswatun Khasanah dan Rohmad alias Antok sebelum aksi pembunuhan yang viral di media sosial, keduanya tampak ceria dan sangat mesra, Sabtu (1/2/2025). Rekaman CCTV jadi bukti Antok berbohong. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rohmad Tri Hartanto, pelaku mutilasi mengaku sempat memaksa mayat  Uswatun Khasanah untuk masuk ke dalam koper. 

Bahkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok memaksa mayat itu dengan kakinya. 

Antok pun menceritakan kronologi pembunuhan yang ia lakukan terhadap Uswatun.

Awalnya diakui Antok, ia panik karena melihat darah segar keluar dari hidung korban setelah ia mencekiknya.

"Saya cekik, sempat ada perlawanan, badannya (korban) saya banting ke samping. Saya banting ke kanan itu kebentur meja samping kasur, setelah itu saya benturkan ke lantai. Sambil saya cekik terus hidungnya keluar darah," pungkas Antok.

"Saya panik 'kok sudah enggak bernyawa'. Saking saya panik, saya berniat ambil koper," sambungnya.

Perihal mutilasi yang ia lakukan, Antok mengaku tidak pernah ada niat jahat.

Aksi mutilasi pun kata Antok ia lakukan tanpa rencana.

"Sebenarnya enggak ada niat mutilasi, saking saya panik, saya masukkan koper kan enggak muat, itu sempat saya injak-injak baru muat, ternyata tidak muat. Akhirnya saya potong," imbuh Antok.

Atas perbuatan kejinya, Antok mengaku menyesal.

Sembari menangis, Antok pun meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya.

"Pertama-tama saya minta maaf buat keluarga almarhum, saya minta maaf, saya khilaf, saya salah, saya minta maaf," ujar Antok terisak.

"Buat keluarga saya, anak istri saya, maafin saya," sambungnya.

Kini menyesali perbuatannya, Antok nyatanya terancam mendapat hukuman berat.

Pria berusia 32 tahun itu terancam dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved