Berita Viral

NASIB Yusran, Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN, Berujung Kasus Pidana

Beginilah nasib Yusran, seorang pedagang sayur yang menemukan dompet berisi kartu ATM dan PIN, kini berujung pada kasus pidana.

Editor: Liska Rahayu
Via Kompas.com
PEDAGANG SAYUR TEMUKAN DOMPET - Nasib Yusran, seorang pedagang sayur yang menemukan dompet berisi kartu ATM dan PIN, kini berujung pada kasus pidana. Yusran merupakan pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Yusran, seorang pedagang sayur yang menemukan dompet berisi kartu ATM dan PIN, kini berujung pada kasus pidana.

Yusran merupakan pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Ia tak menyangka keputusan menggunakan kartu ATM dari dompet yang ia temukan di jalan akan berujung pada kasus hukum.

Dompet tersebut berisi uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN.

Akibat perbuatannya, Yusran dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kronologi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024 saat Yusran tengah dalam perjalanan menuju pasar.

“Pada 12 November 2024, saat tersangka dalam perjalanan menuju pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang di dalamnya terdapat uang tunai. Selain itu terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM itu,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).

Godaan untuk memanfaatkan kartu ATM tersebut membuat Yusran berulang kali menarik uang hingga total mencapai Rp 20 juta.

Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, serta kebutuhan sehari-hari.

Restorative Justice: Jalan Menuju Kebebasan

Kasus ini menarik perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep yang akhirnya mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Beberapa faktor menjadi pertimbangan dalam keputusan ini, di antaranya karena Yusran baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman yang dihadapinya tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, telah terjadi kesepakatan damai dengan korban, termasuk penggantian kerugian material. Latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi aspek penting dalam pertimbangan ini.

Ia dikenal sebagai pedagang sayur kecil yang harus menghidupi istri penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved