Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi RI Majukan Jadwal Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024, Ini Kata KPU Medan

MK memajukan jadwal pembacaan keputusan sela, dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

TRIBUN MEDAN/ANISA
JADWAL PUTUSAN SELA - Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat diwawancara usai meninjau TPS 25-26 di Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (1/12/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 4 Februari dan 5 Februari 2025. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 4 Februari dan 5 Februari 2025. Pembacaan putusan sela oleh MK lebih awal dari jadwal yang sebelumnya. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan, Mutia Atiqah membenarkan hal itu.

Mutia mengatakan, awalnya pembacaan putusan sela oleh MK dijadwalkan pada 11 hingga 15 Februari 2025.

"Namun sudah ada keputusan yang baru dimana untuk jadwal keputusan dismissal atau putusan sela oleh MK dimajukan," kata Mutia kepada tribun, Sabtu (1/2/2025). 

Ada pun alasan dimajukannya pembacaan keputusan sela oleh MK seiring kebijakan pemerintah yang mengundur pelantikan kepala daerah terpilih. 

MK kemudian menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. 

Dalam regulasi terbaru itu, jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dimajukan jadwalnya dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

"Ya kemungkinan karena adanya pergeseran pelantikan kepala daerah. Kemudian MK memajukan putusan sela," kata Mutia. 

Sebagai salah satu daerah yang bersengketa di MK, Mutia mengatakan KPU akan menunggu keputusan oleh MK. 

Mutia mengatakan, MK akan memutuskan apakah gugatan Pilkada Medan yang diajukan pasangan calon walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani diterima atau ditolak. 

"Artinya jika gugatan ditolak berarti sidangnya berhenti. Jika diterima, maka akan masuk dalam pembuktian dan keterangan saksi," ujarnya. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved