Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi RI Majukan Jadwal Putusan Sela Gugatan Pilkada 2024, Ini Kata KPU Medan
MK memajukan jadwal pembacaan keputusan sela, dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 4 Februari dan 5 Februari 2025. Pembacaan putusan sela oleh MK lebih awal dari jadwal yang sebelumnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan, Mutia Atiqah membenarkan hal itu.
Mutia mengatakan, awalnya pembacaan putusan sela oleh MK dijadwalkan pada 11 hingga 15 Februari 2025.
"Namun sudah ada keputusan yang baru dimana untuk jadwal keputusan dismissal atau putusan sela oleh MK dimajukan," kata Mutia kepada tribun, Sabtu (1/2/2025).
Ada pun alasan dimajukannya pembacaan keputusan sela oleh MK seiring kebijakan pemerintah yang mengundur pelantikan kepala daerah terpilih.
MK kemudian menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam regulasi terbaru itu, jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dimajukan jadwalnya dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
"Ya kemungkinan karena adanya pergeseran pelantikan kepala daerah. Kemudian MK memajukan putusan sela," kata Mutia.
Sebagai salah satu daerah yang bersengketa di MK, Mutia mengatakan KPU akan menunggu keputusan oleh MK.
Mutia mengatakan, MK akan memutuskan apakah gugatan Pilkada Medan yang diajukan pasangan calon walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani diterima atau ditolak.
"Artinya jika gugatan ditolak berarti sidangnya berhenti. Jika diterima, maka akan masuk dalam pembuktian dan keterangan saksi," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Medan-Mutia-Atiqah-saat-diwawancara-usai-meninjau-TPS-25-26.jpg)