Ramadan 2025

Bacaan Niat dan Tata Cara Fidyah, Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu

Bagi mereka yang tidak dapat mengganti puasa tersebut di hari lain, Islam memberikan kemudahan berupa pembayaran fidyah

Kompas.tv
Ilustrasi Bayar Fidyah Puasa Ramadan 

TRIBUN-MEDAN.com - Bulan Ramadhan 1446 hijriyah tahun 2025 segera datang

Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Namun, tidak semua orang mampu melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi khusus lainnya.

Bagi mereka yang tidak dapat mengganti puasa tersebut di hari lain, Islam memberikan kemudahan berupa pembayaran fidyah

Membayar fidyah adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya (qadha) di hari lain.

Fidyah diberikan dalam bentuk makanan atau nilai setara kepada fakir miskin sebagai bentuk kompensasi atas puasa yang ditinggalkan.

Menjelang Ramadhan 2025, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri, termasuk melunasi utang puasa tahun sebelumnya.

Maka itu, penting bagi umat muslim untuk memahami bacaan niat dan tata cara membayar fidyah, terutama bagi mereka yang masih memiliki utang puasa tahun sebelumnya, namun memiliki uzur untuk menggantinya.

Berikut ini bacaan niat dan tata cara membayar fidyah untuk melunasi utang puasa Ramadhan tahun lalu menjelang Ramadhan 2025, beserta hadits yang berkaitan:

Bacaan Niat Membayar Fidyah

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved