Polsek Sosa Palas Selesaikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit dengan Restorative Justice
Polsek Sosa Polres Padang Lawas melaksanakan restorative justice kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik korban Khoirul Efendi
TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Polsek Sosa Polres Padang Lawas melaksanakan restorative justice kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik korban Khoirul Efendi Lubis yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 15.45 WIB di kebun kelapa sawit milik korban di Tor Kapas Desa Mananti Sosa Jae Kec. Hutaraja Tinggi Kab Padanglawas.
Kapolsek Sosa AKP Mulyadi SH menjelaskan kepada awak media, Kamis (30/01/2025), dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh pelaku Abdul Haris Nasution,Cs.
"Aas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 9 (Sembilan) tandan tbs dengan niai materil sekitar Rp. 400.000.-(Empat ratus ribu rupiah)," ucapnya.
Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH mengatakan pihaknya sebagai mediator antara korban dan pihak pelaku bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
"Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan pelaku sdr Abdul Haris Nasution CS mengaku salah dan meminta maaf atas kejadian tersebut dan bersedia memberikan uang rugi kepada korban, bahwa atas kesepakatan perdamaian tersebut kedua belah pihak memohon agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dihentikan demi hukum," ucap Iptu Mulyadi SH.
Baca juga: Kapolres Simalungun Ikuti Rapat Virtual Program Makan Bergizi Gratis Bersama Wakapolda Sumut
Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Di tempat yang berbeda Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Penegakan hukum dengan menjunjung tinggi kearifikan lokal melalui restiratif justice berhasil di laksanakan dengan kesepakatan Antara kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan untuk berdamai dan Karena telah tercapainya keadilan terhadap masing- masing pihak sehingga terhadap perkara tersebut agar dihentikan demi hukum.
Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
"Atas tercapainya kesepakatan bersama dalam perdamaian oleh pihak korban mengajukan permohonan pencabutan pengaduan di Polsek Sosa," ucapnya. (*)
| Pengungkapan Cepat Polsek Medan Kota: 3 Pelaku Ditangkap, Ungkap Pencurian Mobil hingga Langkat |
|
|---|
| Tak Kapok Meski Bolak-balik Masuk Penjara, Sitias Ditangkap Lagi Usai Curi Mobil Pengunjung Hotel |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curat di Jalan Mawar, Tiga Pelaku Diamankan |
|
|---|
| Termasuk Lima Program Prioritas, 100 Perkara Diselesaikan melalui Program Prestice |
|
|---|
| Polsek Medan Tembung Bongkar Sindikat Pencuri Mobil, Ungkap 18 Kasus Kejahatan dalam Sebulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/restorative-justice-kasbfvd.jpg)