Berita Viral

NASIB Kades Kohod Terancam Diperiksa KPK Kasus Pagar Laut, Kini Menghilang, 6 Pejabat Sudah Dicopot

Keberadaan Kades Kohod Arsin bin Sanip menjadi tanda tanya. Ia sudah tak tampak di rumahnya di Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Tangerang pada Jumat (31/1/

|
(Kompas.com/Acep Nazmudin)
KADES KOHOD HILANG: Menteri ATR Nusron Wahid dan Kades Kohod Arsin saat memberi keterangan kepada awak media, waktu lalu. Menteri ATR telah mencopot 6 pejabat imbas keterlibatan penerbitan SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang. (Kompas.com/Acep Nazmudin) 

TRIBUN-MEDAN.com - Keberadaan Kades Kohod Arsin bin Sanip menjadi tanda tanya. Ia sudah tak tampak di rumahnya di Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Tangerang pada Jumat (31/1/2025). 

Kehilangannya ini memperkuat dugaan bahwa terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM. 

Rumah Arsin tampak sepi. Tidak ada lagi mobil Rubicorn terparkir. Cuma satu mobil merek Honda Civic berwarna putih. 

Rumah juga tampak sepi. Dua orang pria tampak berjaga di rumahnya sambil bermain catur. 

Mereka mengaku tidak tahu keberadaan Arsin. 

Arsin diduga terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB hingga pemasang pagar di Laut Tangerang. 

Bahkan, Eks Kabareskrim Susno Duadji sangat yakin bahwa Arsin terlibat kongkalikong dengan pejabat yang dicopot dan disanksi. 

Oia sedikit memberitahu, kabar terbarut, 6 pejabat Kantor Pertanahan dicopot dan dua orang kena sanksi disipilin. 

Menteri ATR Nusron Wahid telah melakukan penyelidikan dan menemukan 8 pegawai Pertanahan terlibat dalam penerbitan sertifikat itu. 

Lantas bagaimana nasib Kades Kohod

Kades Kohod Arsin sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dilaporkan oleh kooordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dugaan penerbitan SHM dan SHGB laut Tangerang. 

Boyamin juga melaporkan Arsin ke Kejagung.

"Makanya saya lebih baik lapor KPK dengan rumusan Pasal 9 UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi yang mengadopsi Pasal 461 KUHP," terang Boyamin.

Pasal ini menjelaskan bahwa pejabat umum yang harusnya mengawasi buku register, buku administrasi yang menimbulkan pemalsuan, bisa dipidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp500 juta. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved