Berita Viral

ALIBI Kepsek Soal Alya Anggriani di-DO Gegara Protes Pungutan Rp 250 Ribu, Sebut Cuma Copot Jabatan

Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Palu angkat bicara soal alasan mengeluarkan Alya Anggriani dari sekolah setelah protes biaya kursus bahasa Inggris Rp 250 r

HO
SISWI DIKELUARKAN - Alya Anggraini siswi SMKN 2 Palu viral usai protes biaya kursus Rp 250 ribu dan dikeluarkan dari sekolah pada Januari 2025. Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, membantah muridnya dikeluarkan karena aksi protes 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Palu angkat bicara soal alasan mengeluarkan Alya Anggriani dari sekolah setelah protes biaya kursus bahasa Inggris Rp 250 ribu. 

Alya juga dicopot dari jabatan Ketua OSIS. 

"Betul dinyatakan saya dikeluarkan (dari sekolah), setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian Kepala Bidang SMK," kata Alya Anggriani kepada Tribun Gorontalo.

Alya bahkan mengaku diintimidasi pihak sekolah dan disuruh meminta maaf.

"Saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain," imbuhnya.

Alya Anggriani dikeluarkan dari sekolah karena protes soal pungutan kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu yang dikenakan pihak sekolah SMKN 2 Kota Palu.

Sebelum dikeluarkan dari sekolah, Alya Anggriani juga diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua OSIS di SMKN 2 Palu.

Polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu berawal pada September 2024.

Saat itu, Alya Anggraini bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.

Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.

Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.

Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS.

Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.

Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved