Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD Soal Kasus Pagar Laut Belum Ada Tersangka: Jangan Diam Karena Udah Dapat Bagian

Menurutnya, hal ini mungkin disebabkan oleh psikologi birokrasi di Indonesia di mana bawahan cenderung takut pada atasan.

HO
Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut ikut mengomentari kasus Vina Cirebon. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menanyakan soal dua DPO fiktif setelah menangkap Pegi Setiawan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyampaikan kecurigaannya terhadap aparat penegak hukum yang terkesan enggan mengusut tuntas kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Menurutnya, hal ini mungkin disebabkan oleh psikologi birokrasi di Indonesia di mana bawahan cenderung takut pada atasan.

Oleh sebab itu, Mahfud berharap Presiden Prabowo dapat turun tangan.

Kemudian memberikan perintah tegas agar kasus ini tidak diabaikan.

“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung."

"Jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ungkap Mahfud.

Said Didu turun langsung dalam pembongkaran pagar bambu di perairan Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Said Didu turun langsung dalam pembongkaran pagar bambu di perairan Tangerang, Rabu (22/1/2025). (X/msaid_didu)

Dia pun mendesak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang itu.

Mahfud mengatakan, penerbitan sertifikat atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan, karena laut tidak boleh disertifikatkan.

Sehingga, dia menduga ada kolusi dalam kasus pagar laut tersebut, yakni permainan dengan pejabat-pejabat terkait melibatkan uang.

“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun baik bentuknya perusahaan maupun perorangan. Laut hanya boleh dimiliki negara. 

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut. Hak guna bangunan hanya ada di tanah/darat.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lantas mempersilakan institusi yang berwenang untuk segera memproses dan tidak boleh diganggu instansi-instansi yang lain.

“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain," ujarnya.

Mahfud Sebut Sertifikat HGB Ilegal Harus Dipidanakan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved