Pilkada 2024
KPU Medan Siapkan 4 Saksi Bila Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Gugatan Pilkada Paslon Ridha-Rani
KPU Kota Medan masih menunggu keputusan dismissal atau keputusan sela, perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu keputusan dismissal atau keputusan sela, perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, sesuai jadwal, keputusan akan dibacakan majelis hakim pada 11 Februari hingga 15 Februari 2025.
"Kita masih menunggu keputusan yang akan disampaikan oleh MK. Jadwalnya akan dibacakan pada 11 Februari hingga 15 Februari," kata Mutia kepada tribun, Rabu (19/1/2025).
Mutia mengatakan, MK akan memutuskan apakah gugatan Pilkada Medan yang diajukan pasangan calon walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani diterima atau ditolak.
"Artinya jika gugatan ditolak berarti sidangnya berhenti. Jika diterima, maka akan masuk dalam pembuktian dan keterangan saksi," ujarnya.
MK sebelumnya telah menggelar sidang pendahuluan mendengarkan permohonan Ridha-Rani serta mendengarkan jawaban para pihak terkait.
Gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Pada inti permohonannya, pasangan Ridha-Rani meminta agar MK dapat memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di Medan karena banjir dan terjadinya kecurangan.
Mutia mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan empat orang saksi jika persidangan sengketa Pilkada Medan berlanjut.
"KPU Kota Medan mempersiapkan 4 orang saksi sesuai dengan aturan di MK. Sudah kita persiapkan dan sebanyak 48 alat bukti juga telah kita berikan," kata Mutia.
"Ya kita siap mendengarkan dan mengikuti proses di MK, apa pun hasilnya kita hormati yang menjadi keputusan hakim."
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan.
Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi dengan 297.498 suara.
Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara. Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.
Ada pun jumlah pemilih di kota Medan adalah sebanyak 1.799.421 pemilih. Suara sah di Medan sebesar 603.745 suara. Suara tidak sah di Medan sebanyak 22.564.
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Medan-Mutia-Atiqah-saat-diwawancarai-dalam-kegiatan-KPU-Sumut.jpg)