Berita Viral

TAK Cuma Mutilasi Uswatun Khasanah, Pelaku Rohmad Juga Jual Mobil Korban Rp57 Juta Lalu Beli Vios

Tak cuma mutilasi Uswatun Khasanah (29) wanita yang mayatnya tanpa kepala dalam koper, pelaku Rohmad Tri Hartanto ternyata juga jual mobil korban untu

HO
TAK Cuma Mutilasi Uswatun Khasanah, Pelaku Rohmad Juga Jual Mobil Korban Rp57 Juta Lalu Beli Vios 

TRIBUN-MEDAN.COM – Tak cuma mutilasi Uswatun Khasanah (29) pelaku Rohmad Tri Hartanto ternyata juga jual mobil korban.

Baru-baru ini fakta baru terungkap terkait mobil milik Uswatun Khasanah korban mutilasi yang mayatnya ditemukan tanpa kepala dalam koper.

Ternyata pelaku Rohmad Tri Hartanto menjual mobil korban setelah menghabisi dan memutilasi tubuh Uswatun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, mengungkapkan bahwa mobil Suzuki Ertiga milik korban bernama Uswatun Khasanah (29) terjual seharga Rp 57 juta. 

"Tersangka menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang yang di Kabupaten Sidoarjo," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Selasa (28/1/2025).

Mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi AG 1078 PB tersebut awalnya dibawa korban ke Hotel Adisurya, tempat di mana dia dibunuh dan dimutilasi. 

Setelah kejadian tragis tersebut pada Senin (20/1/2025) pukul 05.00 WIB, tersangka menggunakan mobil tersebut untuk membawa jenazah korban ke rumah kosong milik neneknya sebelum berangkat ke Surabaya untuk menjualnya.

Baca juga: TEGANYA Om dan Tante di Nias Siksa Anak Perempuan Hingga tak Bisa Jalan, Kakinya Tumbuh tak Normal

Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa mobil tersebut dijual melalui situs online. 

"Dijual lewat online melalui grup di jaringan mereka. 

Karena ini mobilnya masih kredit, makanya jaringan-jaringan tertentu saja yang bisa mengakses," ujar Jumhur. 

Setelah berhasil menjual mobil tersebut, tersangka menggunakan uangnya untuk membeli mobil Toyoys Vios seharga Rp 75 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian. 

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca juga: Mengenal Rudal BrahMos Buatan India-Rusia yang Kabarnya akan Dibeli Prabowo Seharga 450 juta Dollar

4 Motif Rohmad

Motif Rohmad Tri Hartanto memutilasi Uswatun Khasanah yang diakuinya sebagai istri sirinya akhirnya terungkap.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved