Breaking News

Sumut Terkini

KPU Sumut Minta Pendapat KPU RI setelah PTUN Medan Batalkan Pergantian Aulia Agsa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tengah berkonsultasi dengan KPU RI untuk membahas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tengah berkonsultasi dengan KPU RI untuk membahas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan pergantian anggota DPRD Sumut dari NasDem, Aulia Agsa

"KPU sudah menerima keputusan PTUN dan kami, KPU Sumut tengah berkonsultasi dengan KPU RI untuk memberikan masukan perihal langkah yang akan diambilnya KPU," kata Agus kepada tribun, Selasa (28/1/2025). 

Soal apakah KPU Sumut akan menerima atau melakukan upaya hukum banding usai adanya keputusan PTUN, Agus belum dapat memastikan. 

"Jasi sebelum 14 hari setelah adanya keputusan PTUN, KPU akan terlebih dahulu mendengarkan masukan KPU RI. Nanti kita akan tunggu apakah ada upaya banding atau tidak," lanjut Agus. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan permohonan permohonan anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa yang diganti oleh partai NasDem. 

Dalam keputusan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara No. 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara M. Aulia Rizki Agsa kepada Mustafa Kamil. 

Ada pun tergugat dalam perkara ini adalah KPU Sumut dan Mustafa Kamil. 

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," tulis keputusan PTUN Medan yang dikeluarkan pada, Kamis (23/1/2025).

Dalam gugatannya, Aulia Agsa mempersoalkan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dengan Mustafa Kamil. 

Pergantian itu dilakukan sebelum pelantikan DPRD Sumut terpilih pada 2024. Ada pun pergantian Aulia Agsa atas perubahan SK pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang dilakukan KPU Sumut atas permintaan NasDem. 

Dalam amar putusnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah Nur Nasution, menolak seluruh dalil tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan Mustafa Kami. 

Majelis hakim berpendapat penggantian calon Aulia sebagai anggota DPRD Sumut terpilih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Majelis hakim berkesimpulan penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Penggugat kepada Tergugat II Intervensi (ic. objek sengketa) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB khususnya asas kecermatan, dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis baik dari aspek prosedur maupun substansinya," petik keputusan PTUN. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved