Breaking News

Berita Viral

AKBP Bintoro Ngaku Diperiksa Propam Soal Tuduhan Peras Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar: Semua Fitnah

AKBP Bintoro angkat bicara setelah dituduh melakukan pemerasan ke anak bos Prodia sebesar Rp 20 miliar.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
JAWABAN AKBP BINTORO: AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Ia sempat dituduh memeras Bos Prodia senilai Rp 20 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Bintoro angkat bicara setelah dituduh melakukan pemerasan ke anak bos Prodia sebesar Rp 20 miliar. 

AKBP Bintoro merasa tuduhan itu sudah mencoreng nama baiknya. 

Ia mengaku siap untuk diperiksa dan rumahnya digeledah.

Diketahui, informasi awal terkait dugaan pemerasan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan, Bintoro diduga memeras anak bos Prodia sebanyak Rp20 M.

"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," ucap Sugeng, Minggu (26/1/2025).

Menurut Sugeng, kedua tersangka menuntut pengembalian uang Rp20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson, dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng.

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan, sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," imbuh dia.

DUDUK Perkara AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar hingga Minta Motor Harley Davidson
DUDUK Perkara AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar hingga Minta Motor Harley Davidson (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut.

Ia menyebut, pemerasan yang dituduhkan pada dirinya adalah fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," tutur Bintoro.

Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara hingga Kejaksaan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved