Polres Simalungun

Tim Jatanras Polres Simalungun Tindak Tegas Perjudian Gelper di Tanah Jawa

Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun saat mengamankan mesin perjudian jenis Gelper dari sebuah warung kopi di Kecamatan Tanah Jawa

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun saat mengamankan mesin perjudian jenis Gelper dari sebuah warung kopi di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/1/2025). Penindakan dilakukan sebagai komitmen Polres Simalungun dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Simalungun. Pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 15.15 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah mesin perjudian jenis Gelper di sebuah warung kopi milik Muhammad Bokti Surbakti yang berlokasi di Huta IV Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa.  

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).  

“Kami menerima laporan dari warga pada Kamis pagi terkait aktivitas perjudian di warung kopi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami langsung mengamankan mesin Gelper sebagai barang bukti,” ujar AKP Verry, Jumat (25/1/2025).  

Menurut keterangan pemilik warung, mesin Gelper tersebut baru saja dimatikan karena tidak ada pemain di lokasi saat itu. Meski demikian, polisi tetap menyita mesin tersebut dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.  

AKP Verry menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk yang menggunakan mesin Gelper, melanggar Pasal 303 KUHP dan memiliki dampak negatif yang besar bagi masyarakat. “Perjudian tidak hanya merusak moral, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya,” tambahnya.  

Kapolres Simalungun melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk perjudian atau kegiatan mencurigakan lainnya melalui saluran resmi kepolisian.  

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan dari kegiatan yang melanggar hukum. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjalankan tugas,” kata AKP Verry.  

Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved