Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Ungkap Perjudian Tembak Ikan, Empat Pelaku Diamankan
Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perjudian mesin tembak ikan yang berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perjudian mesin tembak ikan yang berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (24/01).
Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku yang terlibat diamankan, terdiri dari operator, pengawas, kasir, dan seorang pemain. Mereka adalah RG (30), FR (34), KP (34), dan HS (48).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menggerebek lokasi tersebut dan menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua mesin judi tembak ikan, chip untuk pengisian saldo, uang tunai sebesar Rp 480.000, serta buku catatan yang berisi hasil permainan.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, menjelaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1-E dan 2-E KUHPidana terkait perjudian.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan menanggulangi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).
Polrestabes Medan
pemusnahan mesin judi tembak ikan
Sweeping Rumah Perjudian
mesin judi
Para Pelaku Judi Tembak Ikan
| Pengungkapan Cepat Polsek Medan Kota: 3 Pelaku Ditangkap, Ungkap Pencurian Mobil hingga Langkat |
|
|---|
| Temuan Mayat Tersungkur di Titi Gantung, Bobby Lalu Ditangkap Polsek Medan Timur dalam 10 Menit |
|
|---|
| Gerak Cepat Polisi Medan Timur, Dua Daun Pintu Dicari, Penadah Dihampiri Baik-Baik |
|
|---|
| Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Beruang Madu Awetan: Jejak Jaringan Online & Perburuan Pemasok |
|
|---|
| Polrestabes Medan Buka Tabir Kematian Ade Silvia: Cemburu Hubungan Sejenis, Tusuk Diri Pakai Gunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-menyita-dua-mesin-judi-uang-tunai-Rp-480000.jpg)