Polres Tebing Tinggi

Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Diduga Main Judi Online di Becak

Tersangka KN (33), warga Tebing Tinggi, diamankan oleh Polres Tebing Tinggi saat sedang bermain judi online jenis slot di atas becak.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka KN (33), warga Tebing Tinggi, diamankan oleh Polres Tebing Tinggi saat sedang bermain judi online jenis slot di atas becak. Petugas menyita handphone dan bukti transfer ke agen judi online. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Polres Tebing Tinggi, melalui Sat Reskrim, mengamankan seorang pria yang diduga sedang asyik bermain judi online (judol) di atas sebuah becak. Penangkapan ini terjadi di Jalan Sutoyo, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di samping salah satu bengkel, pada Rabu dini hari (22/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, berinisial KN (33), warga Jalan Cempaka, Kota Tebing Tinggi, diamankan setelah petugas menerima laporan dari warga terkait aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kami menemukan pelaku sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone di atas becak, melalui platform https://mega55.me/," jelas AKP Mulyono.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita handphone merk Realme milik tersangka, serta bukti berupa screenshot halaman perjudian dan transaksi transfer melalui Qris ke agen judi online Dewi Nova Games. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved