Breaking News

Medan Terkini

NasDem Bungkam setelah PTUN Batalkan Pergantian Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa

DPW Partai NasDem Sumatera Utara masih bungkam perihal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan pergantian anggota DPRD.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - DPW Partai NasDem Sumatera Utara masih bungkam perihal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem Aulia Agsa

Ketua DPW NasDem Iskandar yang dikonfirmasi atas keputusan PTUN yang membatalkan pergantian Aulia dengan Mustafa Kamil, tidak memberikan jawaban. 

Begitu juga Sekretaris DPW NasDem Sumut Syarwani, tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi pada, Sabtu (25/1/2025). 

Dalam keputusan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara No. 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara M. Aulia Rizki Agsa kepada Mustafa Kamil. 

Ada pun tergugat dalam perkara ini adalah KPU Sumut dan Mustafa Kamil. 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," tulis keputusan PTUN Medan yang dikeluarkan pada, Kamis (23/1/2025). 

Dalam gugatannya, Aulia Agsa mempersoalkan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dengan Mustafa Kamil. 

Pergantian itu dilakukan sebelum pelantikan DPRD Sumut terpilih pada 2024. Ada pun pergantian Aulia Agsa atas perubahan SK pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang dilakukan KPU Sumut atas permintaan NasDem. 

Dalam amar putusnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah Nur Nasution, menolak seluruh dalil tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan Mustafa Kami. 

Majelis hakim berpendapat penggantian calon Aulia sebagai anggota DPRD Sumut terpilih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Majelis hakim berkesimpulan penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Penggugat kepada Tergugat II Intervensi (ic. objek sengketa) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB khususnya asas kecermatan, dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis baik dari aspek prosedur maupun substansinya," petikan keputusan PTUN

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menanggapi perihal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Aulia Agsa perihal pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan, belum mengetahui adanya keputusan tersebut. 

Namun sebut Robby, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menanggapi keputusan PTUN Medan. 

"Saya belum baca dan terima salinan secara resmi. Jika sudah ada, tentu KPU akan menggelar rapat pleno," kata Robby kepada tribun, Jumat (24/1/2025). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved