Berita Viral

SOSOK Pria yang Diberi Hormat Mayor Teddy, Ternyata Asro Budi: Dulu Pernah Jadi Komandan Pak Seskab

Baru-baru ini, viral di media sosial video Mayor Teddy diduga memberi hormat kepada Aguan, pemilik Agung Sedayu Group.

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar
SOSOK Pria yang Diberi Hormat Mayor Teddy, Ternyata Asro Budi: Dulu Pernah Jadi Komandan Pak Seskab 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial video Mayor Teddy diduga memberi hormat kepada Aguan, pemilik Agung Sedayu Group.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh pihak istana presiden.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menuturkan, sosok yang diberikan hormat oleh Teddy dalam video tersebut bukanlah Aguan

"Itu sama sekali tidak benar, bukan (Aguan)," kata Yusuf dalam konfirmasinya, Kamis (23/1/2025).

Yusuf mengungkapkan, sosok yang diberi hormat oleh Teddy adalah Mayjen TNI Purnawirawan (Purn) Asro Budi.

Asro Budi dulunya merupakan Komandan Teddy.

"Beliau adalah Mayjen TNI Purn Asro Budi. Beliau dulunya adalah Komandannya Pak Seskab saat masih bertugas di Pussenif (Pusat Kesenjataan Infanteri)," jelas Yusuf seperti dikutip Kompas.com . 

Sebagai informasi, Aguan menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir menyusul isu pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.

Pemilik Agung Sedayu Grup itu disebut-sebut sebagai sosok di balik pagar laut, mengingat proyek Aguan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memperoleh status Proyek Strategis Nasional (PSN) di zaman Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Proyek yang dimaksud sebagai PSN di Kawasan PIK 2 adalah kawasan ecotourism Tropical Coastland.

Di sisi lain, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.

Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer.

Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.

"Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved