Polres SImalungun

Operasi Narkoba Polres Simalungun, Dua Tersangka dan Barang Bukti Ditangkap di Warung Tuak Sidomulyo

Dua tersangka diamankan, petugas temukan 1,67 gram sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya. Polisi terus kembangkan kasus untuk ungkap jaringan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka diamankan, petugas temukan 1,67 gram sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya. Polisi terus kembangkan kasus untuk ungkap jaringan narkoba lebih luas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah warung tuak milik Marga Sibarani.

Pada Rabu (22/1) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian yang berhasil mengamankan dua tersangka, AM (25) dan EP (34), saat keduanya mencoba melarikan diri. Barang bukti yang ditemukan antara lain 10 plastik klip sabu seberat 1,67 gram, 1 kaca pirex, 2 alat hisap sabu, serta sejumlah uang dan handphone.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengungkapkan bahwa mereka memperoleh sabu dari seorang penyuplai bernama Marudut yang berhasil melarikan diri.

Polres Simalungun akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai peredaran narkoba. Partisipasi mereka sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved