Berita Viral

Fakta-fakta Jibril Habisi Nyawa Pacarnya Hamil 5 Bulan, Tusuk 79 Kali Mayatnya Dibuang ke Sawah

Muh Jibril (22) seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, tega menikam pacarnya sendiri, Putri Indah Sari Nurcahyani (19), hingga tewas.

istimewa
Muh Jibril (22) seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, tega menikam pacarnya sendiri, Putri Indah Sari Nurcahyani (19), hingga tewas. Putri ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di areal persawahan Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025) pagi. (istimewa) 

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah sepeda motor yaitu motor pelaku dan motor korban serta, baju dan celana korban.

"Untuk badik dan handphone kita masih melakukan pencarian karena tersangka membuang barang bukti tersebut di salah satu tempat di rawa-rawa. Ini masih kita cari," paparnya.

Atas perbuatannya, Jibril akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Reonald.

Kronologi Penemuan Mayat

Pada pagi hari Selasa, 21 Januari 2025, seorang warga bernama Asnawi Dg Pataja yang sedang jogging melintasi jalan tani Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, menemukan sepeda motor Honda Beat hitam tergeletak di pinggir jalan sawah.

Saat mendekat, Asnawi melihat tubuh seorang wanita tergeletak di area persawahan. “Saya langsung memberi tahu aparat desa dan polisi. Tidak ada yang berani menyentuh korban,” ujar Asnawi.

Informasi ini segera diteruskan ke Polsek Pallangga yang kemudian mendatangi lokasi bersama tim Inafis Polres Gowa untuk melakukan identifikasi.

Berdasarkan nomor plat motor dan pemeriksaan awal, korban diketahui adalah Putri Indah Sari Nurcahyani, warga Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa.

Kapolsek Pallangga, AKP Firman Asfan, menyebut bahwa korban diketahui dalam kondisi hamil saat kejadian. Hal ini diduga menjadi pemicu tindakan pelaku.

“Pelaku kemungkinan besar tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban, tetapi kami masih mendalami motif lebih lanjut,” jelas Firman.

Menurut penyelidikan, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut sebelum insiden terjadi. 

Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku juga telah ditemukan di lokasi penangkapan. 

Selain itu, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke kampung halamannya di Jeneponto sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Polres Gowa.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami lebih dari 98 luka akibat tusukan benda tajam. Luka-luka tersebut tersebar di punggung, perut bagian kiri, dan paha.

Dokter forensik yang menangani autopsi menyebut bahwa korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka tersebut.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved