Berita Viral

SOSOK Dua Pensiunan Jenderal Bintang 3 TNI AL di Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang

Terungkap ada pensiunan jenderal bintang tiga di perusahaan pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten.

Editor: AbdiTumanggor
kolase tribun medan
SOSOK Laksamana Madya TNI (Purn.) Freddy Numberi (kanan) dan Letnan Jenderal TNI (Mar) (Purn.) Nono Sampono (kiri). (Kolase Tribun Medan) 

Sosok Pensiunan Jenderal Bintang 3 di Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap ada dua pensiunan jenderal bintang tiga di perusahaan pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa lokasi tempat pagar laut di perairan Wilayah Kabupaten Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan dan hak milik.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.

Namun, sertifikat tak hanya dimiliki dua perusahaan, tetapi juga perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang. Selain itu, terdapat pula Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana dan siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Untuk ngecek di dalam aktenya," katanya, Senin (20/1/2025).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.

PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.

PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.

Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.

Laut sepanjang 30 kilometer sudah dipagari dengan bambu. (Dok.KKP)
Laut sepanjang 30 kilometer sudah dipagari dengan bambu. (Dok.KKP)

Kegiatan usaha dimaksud mencakup pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian dan bangun non- hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved