Berita Viral
POLEMIK Pengkaplingan Laut di Tangerang dan Sidoarjo, Peran Mafia Terbitkan Sertifikat HGB dan SHM?
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas laut tersebut.
Sementara untuk HGB di kawasan laut Sidoarjo, seluruhnya diterbitkan pada tahun 1990-an.
"HGB (285,16 hektar) ini keluar pada tahun 1996, kemudian yang nomor 2 (seluas 152,36 hektar) juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996. Yang nomor 3 (seluas 219,31 hektar) keluar 26 Oktober tahun 1999," beber Nusron.
4.SHGB di Sidoarjo Tidak Ilegal
Untuk di laut Tangerang, Nusron menjelaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti.
"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tegasnya.
Sedangkan untuk SHGB di Sidoarjo, Nusron menepis anggapan bahwa sertifikat tanah itu terbit secara ilegal. "Apanya ilegal? Ya legal, kan tadi sudah saya bacakan nomornya, ada memang ada keluar. Ilegal gimana ceritanya? Terbitnya legal, dulunya itu tambak, kok ilegal," tukasnya.
Baca juga: TEMUAN Seluas 656 Hektar Laut Dikaplingi di Sidoarjo, HGB Diterbitkan, Menteri KKP: Saya Tidak Tahu
5.Pemilik Sertifikat HGB dan SHM
Nusron mengungkapkan bahwa pihak yang mengantongi SHGB di area pagar laut Tangerang meliputi PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit dengan jumlah 17 bidang.
Sementara untuk SHGB di kawasan laut Sidoarjo, menurut Nusron tercatat atas nama PT Surya Inti Permata dengan luas 285,16 hektar, PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektar, dan PT Surya Intipermata dengan luas 219,31 hektar.
6.Tindak Lanjut Kementerian ATR/BPN
Nusron menjelaskan, beberapa SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang yang telah dinilai cacat prosedur dan material secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.
Kementerian ATR/BPN saat ini juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tanah tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini (Rabu) kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," tegas Nusron.
Di sisi lain mengenai SHGB di kawasan laut Sidoarjo, Nusron menyebut telah menyiapkan dua skenario.
Skenario pertama, tidak melanjutkan SHGB karena akan habis masa berlakunya pada tahun 2026.
Skenario kedua, memasukkan wilayah SHGB dalam kategori tanah musnah.
"Karena itu tanahnya sudah enggak ada karena ada abrasi jadi laut. Maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung dibatalkan. Karena ada UU-nya, karena itu masuk tanah musnah, tinggal nanti kita cek, kita panggil yang punya, kita klarifikasi dong, enggak bisa serta-merta begitu kan, ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken," pungkas dia.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)
Baca juga: Pejabat BPN Banten dan Tangerang Diperiksa soal Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut
pengkaplingan laut
laut sidoarjo
pagar laut Tangerang Banten
Peran Mafia Terbitkan Sertifikat HGB dan SHM
| Jasad Istri Pegawai Pajak Tak Terendus Anjing Pelacak, Ternyata Disimpan Pelaku di Dalam Septic Tank |
|
|---|
| Nasib ASN Vita Amalia Dipecat Usai Viral Injak Alquran, Muncul Protes, Pembelaan Dituduh Selingkuh |
|
|---|
| Terungkap Fakta Baru 7 Bom di SMAN 72 yang Dirakit ABH dan Jenis Bom Rakitan, 4 Meledak |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Guru Abdul Muis Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer, Bermula Didatangi LSM |
|
|---|
| BUKAN Korban Bully, Sikap FN Disebut Berubah Usai Kecelakaan, Ledakkan Sekolah Akibatkan 96 Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pagar-laut-sepanjang-30-kilometer-di-banten.jpg)