Berita Viral
PENGAKUAN Pelayan Kopi Cetol Korban TPPO di Malang: Kerja Tambahan Saat Malam Hari Layani Pria
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malang mengaku tidak ada memberi tahu kepada orangtua soal bekerja sebagai pelayan warung kopi.
TRIBUN-MEDAN.com - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malang mengaku tidak ada memberi tahu kepada orangtua soal bekerja sebagai pelayan warung kopi.
Anak di bawah umur ini dipekerjakan sebagai pelayan warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Rupanya, para pelayan kopi itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka bekerja di lokasi itu tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Hal ini terungkap dari hasil asesmen Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3A) Kabupaten Malang kepada tujuh korban yang dieksploitasi di Kopi Cetol Pasar Gondanglegi.
Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Malang, Faroha mengatakan, korban secara sukarela bekerja di warung kopi cetol, tapi tanpa sepengetahuan orangtua.
"Oleh karena itu, untuk meminimalisasi kejadian semacam ini, perlu adanya peran aktif orangtua dalam menjaga lingkungan anak-anak," ungkapnya saat ditemui, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Libra dan Scorpio 24 Januari 2025, Siapa yang Paling Beruntung dalam Karier?
Baca juga: PSDS Deli Serdang Incar Kemenangan Lawan Perserang Usai 13 Kali Kalah Beruntun di PNM Liga Nusantara
Secara umum, Faroha menyebut, para korban itu diketahui rata-rata berlatar belakang ekonomi kurang mampu, serta anak-anak yang putus sekolah.
Saat ini, para korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial (Dinsos) dan DP3A Kabupaten Malang.
"Para korban ini statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kami akan melakukan pendampingan dari awal penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan," tuturnya.
"Kami belum bisa bertemu dengan semua korban. Namun beberapa korban yang sudah kami temui, saat ini kondisinya trauma dan ketakutan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Malang menetapkan tersangka kepada enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Keenam tersangka itu diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi di area Pasar Gondanglegi, yang disebut 'Kopi Cetol'.
Adapun keenam tersangka itu, yakni S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kemudian IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Humbahas Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Baca juga: Budi Cahyanto Panggil Seluruh Kacab untuk Mulai Pendistribusian SPHP di Sumut
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di M
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
kopi Cetol
Tribun-medan.com
Kompol Bayu Halim Nugroho
| ALASAN Deni Pakai Jilbab Padahal Pria, Nangis Dijuluki Sister Hong Lombok, Hidup Pilu Sejak Kecil |
|
|---|
| IRJEN Aryanto Sutadi Sentil Roy Suryo yang Terus Potong Pembicaraan: kita Tuh Negara yang Beradab |
|
|---|
| CUMA Punya Sandal, Siswi SMP di Riau Pilu Usai Dipotong Guru, Curhat Iri Temannya Dapat Bantuan |
|
|---|
| INI ALASAN Dokter Sarah Wanda Nainggolan Laporkan Suci Feblika Silaban ke Polda Sumut |
|
|---|
| NASIB PILU Teknisi Wifi Tewas Tersengat Listrik Saat Instalasi, Tiga Korban Lain Luka Bakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGAKUAN-Pelayan-Kopi-Cetol-Korban-TPPO-sdf.jpg)