Berita Viral

PENGAKUAN Pelayan Kopi Cetol Korban TPPO di Malang: Kerja Tambahan Saat Malam Hari Layani Pria

Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malang mengaku tidak ada memberi tahu kepada orangtua soal bekerja sebagai pelayan warung kopi.

HO
PENGAKUAN Pelayan Kopi Cetol Korban TPPO di Malang: Kerja Tambahan Saat Malam Hari Layani Pria 

TRIBUN-MEDAN.com - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malang mengaku tidak ada memberi tahu kepada orangtua soal bekerja sebagai pelayan warung kopi. 

Anak di bawah umur ini dipekerjakan sebagai pelayan warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Rupanya, para pelayan kopi itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka bekerja di lokasi itu tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Hal ini terungkap dari hasil asesmen Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3A) Kabupaten Malang kepada tujuh korban yang dieksploitasi di Kopi Cetol Pasar Gondanglegi.

Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Malang, Faroha mengatakan, korban secara sukarela bekerja di warung kopi cetol, tapi tanpa sepengetahuan orangtua.

"Oleh karena itu, untuk meminimalisasi kejadian semacam ini, perlu adanya peran aktif orangtua dalam menjaga lingkungan anak-anak," ungkapnya saat ditemui, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Libra dan Scorpio 24 Januari 2025, Siapa yang Paling Beruntung dalam Karier?

Baca juga: PSDS Deli Serdang Incar Kemenangan Lawan Perserang Usai 13 Kali Kalah Beruntun di PNM Liga Nusantara

Secara umum, Faroha menyebut, para korban itu diketahui rata-rata berlatar belakang ekonomi kurang mampu, serta anak-anak yang putus sekolah.

Saat ini, para korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial (Dinsos) dan DP3A Kabupaten Malang.

"Para korban ini statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kami akan melakukan pendampingan dari awal penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan," tuturnya.

"Kami belum bisa bertemu dengan semua korban. Namun beberapa korban yang sudah kami temui, saat ini kondisinya trauma dan ketakutan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Malang menetapkan tersangka kepada enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Keenam tersangka itu diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi di area Pasar Gondanglegi, yang disebut 'Kopi Cetol'.

Adapun keenam tersangka itu, yakni S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kemudian IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Humbahas Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Baca juga: Budi Cahyanto Panggil Seluruh Kacab untuk Mulai Pendistribusian SPHP di Sumut

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved