Breaking News

Sumut Terkini

Aulia Agsa Menang Gugatan di PTUN, KPU Diminta Tetapkan jadi Anggota DPRD Sumut

Dalam gugatannya, Aulia Agsa mempersoalkan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih oleh Mustafa Kamil. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan permohonan anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa yang diganti secara sepihak oleh partai NasDem.

Dalam keputusan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara No. 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara M. Aulia Rizki Agsa kepada Mustafa Kamil. 

Ada pun tergugat dalam perkara ini adalah KPU Sumut dan Mustafa Kamil. 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," tulis keputusan PTUN Medan yang dikeluarkan pada, Kamis (23/1/2025). 

Dalam gugatannya, Aulia Agsa mempersoalkan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih oleh Mustafa Kamil. 

Pergantian itu dilakukan sebelum pelantikan DPRD Sumut terpilih pada 2024. Ada pun pergantian Aulia Agsa atas perubahan SK pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang dilakukan KPU Sumut atas permintaan NasDem. 

Dalam amar putusnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah Nur Nasution, menolak seluruh dalil tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan Mustafa Kami. 

Majelis hakim berpendapat penggantian calon Aulia sebagai anggota DPRD Sumut terpilih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Majelis hakim berkesimpulan penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Penggugat kepada Tergugat II Intervensi (ic. objek sengketa) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB khususnya asas kecermatan, dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis baik dari aspek prosedur maupun substansinya," petikan keputusan PTUN. 

Aulia Agsa yang dikonfirmasi tribun medan turut membenarkan keputusan PTUN tersebut. 

"Alhamdulillah gugatan saya dikabulkan oleh PTUN Medan. Dan dalam keputusan itu telah memutuskan bahwa surat keterangan KPU tentang pergantian saya batal. Artinya saya tetap sah dan seharusnya segera dilantik," kata Aulia. 

Aulia berharap, KPU dan NasDem menghormati keputusan pengadilan dan tak melakukan upaya hukum lainnya. 

"Semoga semua pihak terkait menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya," katanya. 

''Ya kalau bisa tidak ada lagi upaya hukum lainnya usai keputusan itu," kata Aulia, Jumat (24/1/2025). 

Aulia menyampaikan, keputusan PTUN telah membatalkan pergantiannya dengan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved