Berita Viral

Selesai Sudah Nasib Sofyan, Caleg Aceh Bandar Sabu 73 Kg, Ajukan Banding Tetap Divonis Mati

Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan (34), yang ditangkap karena kasus peredaran narkoba.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Selesai Sudah Nasib Sofyan, Caleg Aceh Bandar Sabu 73 Kg, Ajukan Banding Tetap Divonis Mati 

TRIBUN-MEDAN.com - Selesai sudah nasib Sofyan, caleg bandar 73 Kg sabu. Divonis hakim hukuman mati.

Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan (34), yang ditangkap karena kasus peredaran narkoba.

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Hakim menyatakan Sofyan bersalah dalam kasus 73 Kg sabu.

Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. 

Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

Hakim PT Tanjung Karang  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Kronologi

NASIB Sofyan Caleg Terpilih Aceh Ditangkap Kasus 70 Kg Sabu, Terancam Dipecat PKS dan Bakal Diganti
NASIB Sofyan Caleg Terpilih Aceh Ditangkap Kasus 70 Kg Sabu, Terancam Dipecat PKS dan Bakal Diganti (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.

Jaksa menyebut jika Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg.

Dia pun lantas meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan.

Singkat cerita, Asnawi pun menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved