TRIBUN WIKI

Profil Teuku Nasrullah, yang Disebut Sebagai Suami Dokter Detektif atau Doktif

Teuku Nasrullah merupakan mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia asal Aceh. Ia disebut suami dari Dokter Detektif atau Doktif.

Editor: Array A Argus
TRIBUN/DANY PERMANA
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Teuku Nasrullah, mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia asal Aceh kini tengah jadi sorotan publik.

Pasalnya, Teuku Nasrullah disebut sebagai suami dari Dokter Detektif atau Doktif.

Doktif dinilai mirip dengan dr Amira Farahnaz, istri dari Teuku Nasrullah.

Kenapa Teuku Nasrullah ikut disorot, lantaran Doktif tengah terlibat pertikaian dengan Shella Saukia.

Shella Saukia merupakan pengusaha skincare asal Aceh.

Baca juga: Profil dr Amira Farahnaz, yang Disebut Merupakan Dokter Detektif atau Doktif

Kebetulan, Doktif pernah mereview produk kecantikan, yang disebut mengandung bahan berbahaya.

Shella Saukia merasa tidak terima, sehingga wanita yang disebut sebagai crazy rich Aceh itu murka dan melabrak Dokter Detektif.

Karena hal itu pula, warganet pun turut menyasar suami Dokter Detektif.

Alasannya, karena selama ini Dokter Detektif berani membongkar 'borok' para pengusaha skincare nakal yang masih menggunakan bahan berbahaya.

Baca juga: Profil AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pasuruan Hartanya Naik Turun dari Rp 29 M Jadi Rp 3,5 M

Belakangan, warganet menyebut bahwa keberanian Doktif itu karena latar belakang suaminya yang merupakan seorang pengacara hebat.

Dan suaminya itu disebut-sebut Teuku Nasrullah.

Profil Teuku Nasrallah

Teuku Nasrullah merupakan mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia asal Aceh.

Selepas jabatannya sebagai dosen, Teuku Nasrullah aktif sebagai advokat di berbagai kasus hukum.

Teuku Nasrullah tercatat pernah menangani kasus Angelina Sondakh terkait korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan pada 2010-2011.

Baca juga: Profil Roy Rizali Anwar, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Eks Sekda Kalsel

Selain itu, Teuku Nasrullah juga pernah menjadi kuasa hukum Ratu Atut atas dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Banten.

Saat ini, Teuku Nasrullah ditunjuk sebagai salah satu dari delapan anggota kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menangani kasus sengketa Pilpres 2019 atas dugaan kecurangan yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karier

Teuku Nasrullah merupakan seorang ahli hukum berdarah aceh yang ditunjuk sebagai anggota kuasa hukum dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Baca juga: Profil Rachmat Irianto, Pemain Persib Bandung yang Terpaksa Absen Hingga Liga 1 2024/2025 Berakhir

Sebelum ditunjuk sebagai salah satu dari delapan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah pernah menjadi pengacara mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Angelina Sondakh terkait kasus Wisma Atlet dan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada 2012.

Teuku Nasrullah ditunjuk oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi kuasa hukum Angelina Sondakh.

Posisi Demokrat saat itu hanyalah membantu menyediakan pengacara untuk Angelina Sondakh.

Teuku Nasrullah menjadi kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi bersama Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lufia Zaid, dan Deni Indrayana yang dipimpin oleh Bambang Widjayanto.

Baca juga: Profil Briptu Iqbal Anwar Arif, Anggota Brimob yang Gugur Ditembak KKB Pengayom Keluarga

Teuku Nasrullah juga merupakan mantan dosen Hukum Pidana di Universitas Indonesia (UI).

Saat menjadi dosen, Teuku Nasrullah pernah tersandung kasus pencabulan terhadap mahasiswanya.

Menurut pemberitaan di berbagai media, Teuku Nasrullah pernah dilaporkan mahasiswinya atas dugaan perbuatan cabul dan pelecehan seksual pada akhir 2000 dan 2001.

Ada beberapa mahasiswi Fakultas Hukum UI yang telah melaporkan Teuku Nasrullah atas kasus pelecehan seksual di kampus.

Atas kasus yang menimpanya tersebut, Teuku Nasrullah dinonaktifkan sebagai dosen Universitas Indonesia.

Baca juga: Profil Kombes Catur Cahyono Wibowo, Kapolresta Surakarta yang Baru Menjabat dan Naik Pangkat

Teuku Nasrullah menjabat sebagai dosen Hukum Pidana dari 2002 hingga 2011.

Pada 2013, Teuku Nasrullah pernah menjadi penasihat hukum mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah atas kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daeran.

Teuku Nasrullah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPN) atas kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daeran Kabupaten Lebak, Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.

Teuku Nasrullah diperiksa bersama advokat lain yaitu Fajar, asisten Ratu Atut yaitu Siti Halimah, Qurrotul Aini, dan staf keuangan PT Bali Pacific Pragama Farid Asyari.

Baca juga: Profil dan Biodata Oshima Yukari, Pramugari BBN Airlines Hilang dalam Tragedi Kebakaran Glodok Plaza

Saat itu, Teuku Nasrullah yang menjadi penasihat hukum Ratu Atut mengundurkan diri dengan alasan mengidap penyakit darah tinggi.

Teuku Nasrullah pernah menjadi anggota tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, Teuku Nasrullah juga pernah menjadi pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Djoko Susilo.

Teuku Nasrullah menyelesaikan program masternya di Universitas Indonesia pada 1992.

Teuku Nasrullah memiliki firma hukum bernama Law Firm T Nasrullah & Associates di Jakarta Pusat.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved