Siantar Terkini

Polres Siantar Turunkan 108 Personel dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mutia Pratiwi

 Polres Pematangsiantar menurunkan 108 personel melaksanakan pengamanan dan pengawalan secara ketat reka ulang atau rekontruksi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLRES PEMATANGSIANTAR
Sejumlah personel Polres Pematangsiantar melakukan pengamanan proses rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Selasa (21/1/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Pematangsiantar menurunkan 108 personel melaksanakan pengamanan dan pengawalan secara ketat reka ulang atau rekontruksi perkara pembunuhan korban Mutia Pratiwi alias Shela. Dalam perkara ini tampaknya polisi dan jaksa mencermati betul kasus tersebut. 

Polda Sumut dan Kejati Sumut pun melakukan rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah tingkat tiga milik Tersangka Joe Frisco alias Joe, di Jalan Merdeka No. 341 Kelurahan, Pahlawan Kecamatan Siantar timur Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa (21/1/2025). 

Pada rekonstruksi yang berlangsung hingga malam hari tersebut Penyidik Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum beserta tim Inafis Polda Sumut memboyong Joe dan lima tersangka lainnya, yakni S alias SN, ES alias EN, HP, JFS dan R alias IB. 

Kemudian disaksikan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dipimpin Maria Sembiring, S.H., M.H selaku Jaksa fungsional.

Para tersangka memeragakan sebanyak 30 adegan dengan rincian 24 reka yang terjadi pada tanggal 20 Oktober 2024 di Jl. Merdeka No. 341 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar timur Kota Pematangsiantar, dan 6 reka adegan lainnya akan dilaksanakan pada wilayah yang berbeda terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau turut serta membantu menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) Subs pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Adapun dalam konferensi pers Polda Sumut sebelumnya, Joe Frisco sempat dijerat hanya dengan Pasal 351 ayat (3) yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Agustina Triyadewi mengatakan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan rekontruksi dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH sesuai dengan SURAT PERINTAH Nomor : Sprin / 70 / I / PAM. 3. 3. / 2025.

"Ada 108 personil Polres Pematangsiantar diturunkan melaksanakan pengamanan dan pengawalan rekontruksi tersebut. Hingga malam harinya sekira pukul 19.30 Wib rekontruksi selesai dengan aman dan kondusif," pungkas IPTU Agustina. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved