Berita Viral

SOSOK Aiptu S dan Aiptu GKS, Polisi di Bali Pungli ke WNA Kolombia, Minta Uang Saat Lapor Kena Begal

Aiptu S dan Aiptu GKS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan dalam pelayanan terhadap WNA

TribunBali.com
SOSOK Aiptu S dan Aiptu GKS, Polisi di Bali Pungli ke WNA Kolombia, Minta Uang Saat Lapor Kena Begal 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Aiptu S dan Aiptu GKS.

Keduanya merupakan polisi di Bali yang pungli ke WNA Kolombia.

Oknum polisi tersebut meminta uang kepada WNA saat melapor kena begal.

Baca juga: Kedua Betis Doni Harianto Dijebol Polisi Gegara Nekat Merampok di Depan Kodam I Bukit Barisan

Dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, Aiptu S dan Aiptu GKS, ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus).

Hal itu dilakukan setelah Propam Polda Bali menemukan bukti pelanggaran dalam kasus viral Warga Negara Asing (WNA) yang kena dipungut Rp 200 ribu saat melapor. 

Aiptu S dan Aiptu GKS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan.

Dengan dalih biaya administrasi, keduanya membebankan biaya dalam pelayanan terhadap WNA Kolombia berinisial SGH itu.

Baca juga: Viral Pengutipan Rp 3 Ribu di Jembatan Air Terjun Lae Pandaroh, Ini Kata Dinas Pariwisata

"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, pada Selasa 21 Januari 2025. 

Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp 200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tuturnya.

SOSOK Aiptu S dan Aiptu GKS, Polisi di Bali Pungli ke WNA Kolombia, Minta Uang Saat Lapor Kena Begal
SOSOK Aiptu S dan Aiptu GKS, Polisi di Bali Pungli ke WNA Kolombia, Minta Uang Saat Lapor Kena Begal

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut. 

"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya dikutip dari Tribun-Bali.com

Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Baca juga: PERJUANGAN Winarno Selamatkan Istri Korban Longsor Pekalongan, Rela Nginap Dikepung Longsor


Serta, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan turis asing asal Kolombia mengaku menjadi korban begal kehilangan Iphone 14 Pro Max dan melapor ke Polsek Kuta, namun yang didapat justru korban mengaku dimintai uang Rp 200 ribu oleh pihak kepolisian. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved