Polres Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap tersangka DF (24) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang disita.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap tersangka DF (24) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang disita meliputi sabu 30,23 gram, ganja 40,90 gram, uang tunai, dan sepeda motor. Penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. 

TRIBUN-MEDAN. COM,SIMALUNGUN–Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DF (24) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (16/1/2025) berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.  

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 30,23 gram, ganja seberat 40,90 gram, uang tunai Rp 200.000, sebuah handphone Vivo, dompet kecil biru, dan sepeda motor Honda Scoopy putih. "Barang bukti ini menunjukkan adanya aktivitas pengedaran narkoba di wilayah tersebut," ujarnya pada Sabtu (18/1/2025).  

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, menjelaskan bahwa petugas memulai penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat. "Tim kami mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Huta 1 Bandar Rakyat. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam dompetnya," katanya.  

Lebih lanjut, hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka menyimpan ganja di rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ganja dalam bungkus kertas nasi di kamar tersangka.  

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, dan ganja dari seseorang berinisial P di Lembau, Kecamatan Bandar. "Kami masih berupaya menangkap pemasok narkoba tersebut," jelas AKP Henry.  

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.  

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Simalungun," tegas AKP Verry.  

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved