Polres Simalungun

Polres Simalungun Tindaklanjuti Aduan Dugaan Tambang Ilegal

Sat Reskrim Polres Simalungun merespons cepat laporan masyarakat tentang dugaan tambang batu ilegal di Huta 1, Kelurahan Bandar Rakyat, Kecamatan Band

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Reskrim Polres Simalungun merespons cepat laporan masyarakat tentang dugaan tambang batu ilegal di Huta 1, Kelurahan Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. Penyelidikan dilakukan setelah laporan tersebut viral di media sosial. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyebutkan bahwa tim sudah turun ke lokasi pada Senin (20/1/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang batu ilegal di Huta 1, Kelurahan Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilakukan setelah laporan masyarakat tentang tambang tersebut menjadi viral di media sosial.  

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali disampaikan melalui unggahan di media sosial, yang mempertanyakan ketidaktanggapan Polsek Perdagangan dan Reskrim Polres Simalungun. Bahkan, dalam unggahan tersebut sempat disinggung adanya dugaan gratifikasi yang menyebabkan aparat tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.  

"Menanggapi aduan tersebut, Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi pada Senin (20/1/2025) mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai," ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).  

Dalam penyelidikan di lapangan, tim menemukan bekas lokasi tambang batu, namun tidak ada aktivitas penambangan aktif atau kendaraan operasional seperti dump truck. Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tambang tersebut telah berhenti sejak satu minggu lalu.  

Sat Reskrim Polres Simalungun telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memantau situasi di lokasi tambang. Hasil penyelidikan juga telah dilaporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut lebih lanjut.  

“Kami akan terus memantau lokasi tersebut dan siap menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” jelas AKP Verry.  

Terkait tuduhan gratifikasi yang diungkapkan di media sosial, AKP Verry menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan. “Jika ada bukti dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkannya melalui jalur resmi kepolisian,” tegasnya.  

  
AKP Verry mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Ia mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas ilegal melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.  

Melalui penyelidikan ini, Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya dalam merespon setiap aduan masyarakat, sekaligus membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved