Berita Viral
PENAMPAKAN Mira Hayati si Ratu Emas Ditangkap, Pakai Baju Tahanan, Berikut Harta Kekayannya
Mira Hayati si Ratu Emas resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare atau kosmetik yang mengandung bermerkuri
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa penetapan tiga pemilik kosmetik ini sebagai tersangka didasarkan pada hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Dari 67 item kosmetik yang disita, ditemukan bahan kimia berbahaya yang melanggar ketentuan.
Produk-produk bermasalah itu meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, MH Cosmetic Night Cream, dan RG Raja Glow My Body Slim, yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.
Penyidik Polda Sulsel mendakwa ketiga tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen ini. Semua pelaku akan diproses hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Didik.
Polda Sulsel memastikan kasus ini segera disidangkan.
Dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi ujian nyata dalam menegakkan perlindungan konsumen di Sulawesi Selatan.
Pembantaran Mira Hayati dan Agus Salim Disorot Publik
Namun, keputusan membantarkan dua tersangka lainnya menuai kritik dari masyarakat.
Aktivis konsumen mempertanyakan apakah alasan kesehatan yang diajukan benar-benar valid atau sekadar strategi untuk menghindari penahanan.
“Ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kepercayaan publik. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar Andi Taufik, seorang aktivis perlindungan konsumen.
Terpisah, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.
Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.
Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif. "Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," ujar Azis.
"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," sambungnya.
Mira Hayati si Ratu Emas
Mira Hayati ditangkap
Mira Hayati pakai baju tahanan
skin care
Harta Kekayaan Mira Hayati
| AWAL Mula Kasus Vita Amalia ASN Viral Injak Al Quran, BKN Kini Setujui Pemecatan |
|
|---|
| PENYEBAB Firdaus Oiwobo Disuruh Copot Toga Saat Sidang, Ketua MK: Silakan Diganti di Luar |
|
|---|
| TERNYATA AKBP Basuki Sempat Chat Keluarga Dosen, Kirim Foto Bercak Lalu Minta Barang Pribadi Korban |
|
|---|
| ALASAN Wiwid Pilih Sound Horeg Untuk Mahar, Tolak Emas dan Uang dari Calon Suami: Senang |
|
|---|
| Liciknya AKBP Basuki Incar Barang Bukti HP Dwinanda Linchia, Penyidik Tegas Menolak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-Mira-Hayati-MH-Owner-MH-Miracle-Whitening-Skin.jpg)