Siantar Terkini
Semua Pekerjaan Proyek Infrastruktur di Kota Siantar Ditunda, Kepala BPKD Ungkap Penyebabnya
Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyampaikan bahwa sejumlah proyek fisik di Kota Pematangsiantar ditunda.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyampaikan bahwa sejumlah proyek fisik di Kota Pematangsiantar ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI.
Berdasarkan SE Nomor 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, disebutkan bahwa maksud SEB ini adalah untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden dalam tata kelola APBD TA 2025 di daerah.
Adapun ketentuannya, setiap pemerintah daerah diharuskan mencadangkan dana transfer pusat ke daerah untuk infrastruktur yang meliputi: Dana Bagi Hasil; Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; dan Dana Tambahan Infrastruktur.
Besaran dana transfer ke daerah ini pun difokuskan untuk pengentasan kemiskinan. Kemudian besaran yang dicadangkan tersebut pun akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan RI lewat instruksi selanjutnya.
"Iya ada arahan untuk mencadangkan dana transfer pusat ke daerah. Jadi, anggaran ditahan dulu untuk pengadaan infrastruktur. Tentunya Banyak OPD tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan seperti Dinas PRKP, Dinas PUTR, Dinas Pertanian, dan lain-lain," kata Arri.
Arri pun menyampaikan bahwa instruksi pemerintah pusat ini sudah ia sampaikan ke dinas-dinas terkait, bahkan sudah disampaikan kepada Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar untuk menahan semua kegiatan belanja fisik di Kota Pematangsiantar.
"Sudah kita sampaikan ke dalam grup OPD. Dan sudah disampaikan juga agar kegiatan belanja proyek infrastruktur ditolak UKPBJ sampai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar," kata Arri.
Disinggung terkait jenis proyek infrastruktur apa saja yang dilarang dikerjakan, Arri menyebut semuanya.
"Semua (proyek infrastruktur). Nggak ada dibatasi. Mau proyek jalan, irigasi, jembatan itu semua ditahan dulu. Tender ataupun Penunjukkan Langsung (PL) semua sama. Ditahan semuanya," kata Arri.
"Sesuai SEB itu, kita tunggu dulu PMK keluar. Apakah nanti di dalam PMK itu akan ada refocussing anggaran karena untuk mengutamakan proyek nasional, Nah kita tunggu lah dulu," kata Arri.
Arri menuturkan berdasarkan SEB ini, yang menyebut bahwa fokus anggaran adalah percepatan pengentasan kemiskinan, ada kemungkinannya bahwa pemerintah pusat ingin memprioritaskan untuk kegiatan bersifat nasional lebih dulu.
"Kita belum tahu kemana arahnya. Apakah untuk program nasional dulu. Mungkin yang diutamakan kegiatan seperti Makan Bergizi Gratis dan program 3 juta rumah," kata Arri.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Siantar Siapkan Lahan 99 Hektare Eks HGU PTPN untuk Kawasan Industri Masa Depan |
|
|---|
| Sejumlah Perusahaan Mulai Pasang Stand Booth Jobfair 2025 yang Diselenggarakan Disnaker Siantar |
|
|---|
| Pemko Siantar Berencana Bangun 3 Pasar Rakyat dalam 5 Tahun ke Depan |
|
|---|
| Dari 53 Koperasi, Kemenkop Ungkap Baru 6 Koperasi Merah Putih di Siantar yang Miliki Gerai |
|
|---|
| Disnaker Siantar Gelar Jobfair pada 19-20 November 2025, Ada 600 Lowongan Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-BPKD-Kota-Pematangsiantar-Arri-S-Sembiring_.jpg)