Miliki Ekstasi, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat berhasil menangkap satu pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. 

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
AS (26), seorang karyawan Blue Sky warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 ( tiga koma nol delapan ) gram berhasil diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (19/01/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden untuk pemberantasan narkoba di Indonesia, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat berhasil menangkap satu pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. 

Pria tersebut adalah AS (26), seorang karyawan Blue Sky warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 ( tiga koma nol delapan ) gram berhasil diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (19/01/2025).

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Senin (20/01/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program dukungan terhadap Asta Cita Presiden.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Kejahatan dan Kemacetan

Rajendra Kusuma mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/01/2025) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Cafe Blue Sky , Desa perkebunan Bukit lawang , Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang diduga sering menjadi lokasi Penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Sahputra, SH., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka, AS  di depan Cafe Blue Sky tersebut dan Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan ) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan dari tersangka," ucapnya. 

Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis ekstasi tersebut miliknya.

"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Rajendra. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved