PSMS Medan

Beredar Surat Pernyataan PSMS Medan Tidak Dapat Dijual, Jika Edy Rahmayadi Wafat Kembali ke 40 Klub

Surat tersebut beredar di tengah kabar bahwa PSMS Medan akan dijual oleh Edy Rahmayadi dan Arifuddin Maulana Basri.

HO
Beredar surat pernyataan Edy Rahmayadi selaku pemegang saham mayoritas PSMS Medan bahwa klub tidak bisa diperjual belikkan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar surat pernyataan Edy Rahmayadi selaku pemegang saham mayoritas PSMS Medan bahwa klub tidak bisa diperjual belikkan.

Surat tersebut beredar di tengah kabar bahwa PSMS Medan akan dijual oleh Edy Rahmayadi dan Arifuddin Maulana Basri.

Baru-baru ini, Arifuddin membuat pernyataan siap berpindah kepemilikan. Pihaknya bersedia berpindah kepemilikan yang dalam artian menjual sahamnya.

“Terkait polemik pindah tangan kepemilikan PSMS, kami sedang menunggu kabar dari calon pembeli. Kalau yang tanya-tanya banyak, tapi belum tahu mana yang serius. Intinya, kami sudah ikhlas kalau ini harus berpindah kepemilikan," kata Arifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima tribunmedan.com, Kamis (16/1/2025). 

Baca juga: PSMS Medan Dapat Angin Segar, Wali Kota Medan Bobby Nasution Siap Bantu, Singgung Edy Rahmayadi

Arifuddin mengungkapkan, ada dua syarat utama yang ditetapkan pembina PSMS Medan, Edy Rahmayadi, kepada calon pembeli

Pertama, PSMS Medan harus tetap bermarkas di wilayah Sumut. Sedangkan syarat kedua adalah menjaga marwah PSMS.

"Permintaan pembina hanya dua, jangan dibawa ke luar Sumatera Utara, dan yang kedua, tolong dijaga dengan baik," ujarnya tegas.

Namun pernyataan Arifuddin ini menjadi tanda tanya. Pasalnya beredar surat pernyataan Edy Rahmyadi yang menyakatakan tidak bisa diperjual belikkan.

Baca juga: PFC Dukung Penuh Julius Raja Kembali ke Manajemen PSMS Medan

Baca juga: JADWAL Tayang Timnas U-20 Indonesia Challenge Series, Lawan Pertama Yordania, Live Indosiar

Beredar surat pernyataan Edy Rahmayadi selaku pemegang saham mayoritas PSMS Medan bahwa klub tidak bisa diperjual belikkan.
Beredar surat pernyataan Edy Rahmayadi selaku pemegang saham mayoritas PSMS Medan bahwa klub tidak bisa diperjual belikkan. (HO)

PSMS Medan tidak dapat diperjual belikkan dan harus mendapat persetujuan dari 40 anggota klub PSMS.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa PSMS Medan tidak diperjual belikkan itu terjadi pada 2016.

Dalam isi surat itu bertanda tangan Letjend Edy Rahmayadi menyatakan empat poin.

Adapun poin dari surat pernyataan tersebut sebagai berikut:

  1. Bahwa saya adalah pemilik dari 51 persen (lima puluh satu persen) lembar saham dari klub PSMS Medan.
  2. Bawah apabila saya telah meninggal dunia, maka saha saya tidak otomatis menjadi milik kepunyaan ahli waris, melainkan itu dikembalikan kepada 40 anggota klub dan Pengurus PSMS Medan.
  3. Bahwa PSMS Medan tidak dapat diperjual belikkan dan harus mendapat persetujuan  dari 40 anggota klub PSMS Medan.
  4. Bahawa Home Base dan Home Ground, tempat pertandingan harus dilaksanakan di Kota Medan.

Dalam surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh Edy Rahmayadi pada bulan Februari 2016 dan bermaterai 6000.

Menarik dinanti bagaimana nasib PSMS Medan apakah berpindah kepemilikan atau tidak.

Saat ini tim PSMS Medan masih berjuang di babak Play-Off degradasi Liga 2.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved