Breaking News

Sumut Terkini

Sidang Lanjutan PHPU Humbahas Tanggal 24 Januari 2025, KPUD : Kita Siap Beri Jawaban 

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan secara matang

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Kantor KPUD Humbahas. KPUD Humbahas Segera Rekrut KPPS, Berikut Keterangan Komisioner Saudara Purba. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Dalam Sidang PHPU Humbahas, KPUD Humbahas dinyatakan sebagai termohon.

Sementara, paslon nomor urut 1 sebagai pemohon. Setelah sidang perdana, pihak KPUD Humbahas akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang direncanakan pada tanggal 24 Januari 2025.

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan secara matang apa saja yang diperlukan pada sidang lanjutan tersebut.

"Sidang lanjutan  akan diselenggarakan pada tanggal 24 Januari 2025. Agendanya  adalah mendengarkan jawaban termohon," ujar Saudara Purba, Minggu (19/1/2025).
 
Sebelumnya, KPUD Humbahas sudah berkonsultasi dengan KPU RI soal materi gugatan pemohon pada Sidang MK tersebut.

"Kita sudah membahas permohonan pemohon, lalu kita telah bersama. Kita sudah lakukan konsultasi ke KPU Sumut dan juga ke KPU RI," sambungnya 

"Kita sudah kumpulkan alat bukti dan juga ada kuasa khusus. Intinya kita sudah siap menghadapi sidang di MK dan menjawab dalil-dalil yang disampaikan pemohon," terangnya.

Dirinya juga menyebut, apa yang sudah mereka putuskan usai pemungutan suara sudah tepat dan sesuai aturan  perundang-undangan.

"Bahwa apa yang diputuskan KPU Humbahas sudah tepat dan sesuai aturan perundang-undangan," terangnya.

Terkait  hal ini, Bawaslu Humbahas juga menyampaikan, pihaknya siap menyampaikan keterangan di hadapan MK atas gugatan pemohon.

Dalam keterangan tertulis MK, muatan gugatan pemohon, paslon nomor urut 1 Birma Sinaga - Erwin Princen Banggas Sihite adalah soal pembagian uang oleh ASN yang menyebabkan tingginya suara paslon Oloan Paniaran Nababan - Rebeka Marbun.

"Pembagian uang oleh ASN diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 Oloan P Nababan dan Junita Rebeka Marbun (pihak terkait)," demikian keterangan tertulis MK. 

"Pelanggaran tersebut menjadi salah satu alasan yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite (Pemohon) yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025," sambungnya.

Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Afrianto Butar-Butar selaku kuasa hukum mengungkapkan perolehan suara pihak terkait di Kecamatan Sijamapolang sebesar 1.210 suara diperoleh dari adanya penyebaran uang yang dilakukan oleh ASN dan dan relawan pihak terkait.

“Terbukti pada saat hendak menyebarkan uang ke Desa Sigulok dimana ASN tersebut yang bernama Rolima boru Nainggolan dan Relawan Paslon 03 bersama Ronald Hotusoit dan Harry Purba tersebut tertangkap tangan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan saat hendak menyebarkan uang pada tanggal 24 November 2024 pukul 17.00 WIB,” ucap Afrianto di hadapan MK. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved