Sumut Terkini
Sidang Lanjutan PHPU Humbahas Tanggal 24 Januari 2025, KPUD : Kita Siap Beri Jawaban
Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan secara matang
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Dalam Sidang PHPU Humbahas, KPUD Humbahas dinyatakan sebagai termohon.
Sementara, paslon nomor urut 1 sebagai pemohon. Setelah sidang perdana, pihak KPUD Humbahas akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang direncanakan pada tanggal 24 Januari 2025.
Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan secara matang apa saja yang diperlukan pada sidang lanjutan tersebut.
"Sidang lanjutan akan diselenggarakan pada tanggal 24 Januari 2025. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon," ujar Saudara Purba, Minggu (19/1/2025).
Sebelumnya, KPUD Humbahas sudah berkonsultasi dengan KPU RI soal materi gugatan pemohon pada Sidang MK tersebut.
"Kita sudah membahas permohonan pemohon, lalu kita telah bersama. Kita sudah lakukan konsultasi ke KPU Sumut dan juga ke KPU RI," sambungnya
"Kita sudah kumpulkan alat bukti dan juga ada kuasa khusus. Intinya kita sudah siap menghadapi sidang di MK dan menjawab dalil-dalil yang disampaikan pemohon," terangnya.
Dirinya juga menyebut, apa yang sudah mereka putuskan usai pemungutan suara sudah tepat dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Bahwa apa yang diputuskan KPU Humbahas sudah tepat dan sesuai aturan perundang-undangan," terangnya.
Terkait hal ini, Bawaslu Humbahas juga menyampaikan, pihaknya siap menyampaikan keterangan di hadapan MK atas gugatan pemohon.
Dalam keterangan tertulis MK, muatan gugatan pemohon, paslon nomor urut 1 Birma Sinaga - Erwin Princen Banggas Sihite adalah soal pembagian uang oleh ASN yang menyebabkan tingginya suara paslon Oloan Paniaran Nababan - Rebeka Marbun.
"Pembagian uang oleh ASN diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 Oloan P Nababan dan Junita Rebeka Marbun (pihak terkait)," demikian keterangan tertulis MK.
"Pelanggaran tersebut menjadi salah satu alasan yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite (Pemohon) yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025," sambungnya.
Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Afrianto Butar-Butar selaku kuasa hukum mengungkapkan perolehan suara pihak terkait di Kecamatan Sijamapolang sebesar 1.210 suara diperoleh dari adanya penyebaran uang yang dilakukan oleh ASN dan dan relawan pihak terkait.
“Terbukti pada saat hendak menyebarkan uang ke Desa Sigulok dimana ASN tersebut yang bernama Rolima boru Nainggolan dan Relawan Paslon 03 bersama Ronald Hotusoit dan Harry Purba tersebut tertangkap tangan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan saat hendak menyebarkan uang pada tanggal 24 November 2024 pukul 17.00 WIB,” ucap Afrianto di hadapan MK.
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPUD-Humbahas-Segera-Rekrut-KPPS_.jpg)