Berita Viral

INILAH Permintaan Pria Bersajam di Magelang yang Sandera 5 Sekeluarga di Dalam Masjid

Drama penyanderaan yang dilakukan SD (45) terhadap 5 anggota keluarganya di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang

Editor: AbdiTumanggor
HO
Inilah permintaan pria bersenjata tajam (bersajam) inisial SD (45) yang sandera 5 orang sekeluarga di dalam Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2025). (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah permintaan pria bersenjata tajam (bersajam) inisial SD (45) yang sandera 5 orang sekeluarga di dalam Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2025).

Kini, pria SD (45) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pengancaman. 

"Bahwa tadi malam pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fahrur Rozi dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

"Di mana yang bersangkutan sekarang sudah kami lakukan penahanan," sambung Rozi.

Dalam kasus ini, ada 7 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Para saksi ini disebut mengetahui peristiwa penyanderaan dengan senjata tajam tersebut.

"Sampai hari ini, kita sudah mengambil keterangan 7 orang. Saksi yang melihat langsung tersebut termasuk kepala desa dan perangkat desanya,"pungkas Rozi.

Kasus Penyanderaan Tidak Diproses

Kompol Rozi menerangkan kasus penyanderaan tidak diproses.

Hal ini karena keluarga korban tidak mau melaporkan.

"Pada saat kita sampaikan kepada pihak keluarga, keluarga tidak bersedia melapor untuk kasus penyanderaannya. Karena itu adik kandungnya (korbannya) yang tidak mau melaporkan," tambah Rozi.

"Sehingga kami menemukan peristiwa lain yaitu penggunaan senjata tajamnya," jelasnya.

Kompol Rozi menyebut, tersangka SD memiliki senjata tajam karena berprofesi sebagai petani.

Namun, senjata tajam itu disalahgunakan untuk mengancam keluarganya.

"Walaupun profesinya petani, namun pada saat peristiwa dia menggunakan itu (sajam) sebagai bahan ancaman,"jelas Rozi.

Atas perbuatannya, tersangka SD dijerat Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. "Dengan ancaman 10 tahun penjara,"pungkas Rozi.

Korban telah dibebaskan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved