Berita Viral
SIASAT Licik Indah Istri di Jember Nekat Buat Batu Nisan Suami Demi Tak Bayar Utang Rp750 Juta
Beginilah siasat licik Indah Suryaningsih (38) istri di Jember yang nekat buat baru nisan dan palsukan kematian suaminya demi hindari utang Rp750 juta
Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.
Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.
Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca juga: KISAH Firmansyah Petugas Damkar Padamkan Kebakaran di Glodok Plaza: Harus Berjibaku Api Sulit Padam
Pakai Identitas Palsu Untuk Pinjaman Koperasi
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, Pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka.
Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.
"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," ungkapnya.
Hembusan informasinya, Bayu mengatakan, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di Perbankan lain sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardamean, Aiptu Sidauruk, Sambang Warga untuk Imbau Keamanan Lingkungan
Bahkan uang kredit ini, kabarnya sudah cair di rekening pelaku.
"Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya," tuturnya.
Atas kejahatannya itu, Bayu menjerat pasutri ini dengan pasal 263, junco 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIASAT-Licik-Indah-Istri-di-Jember-Nekat-Buat-Batu-Nisan-Suami-Demi-Tak-Bayar-Utang-Rp750-Juta.jpg)